Tahun 2019, Dinas Perikanan Bakal Intensifkan Pengawasan Ilegal Fishing

Saat pembentukan nomenklatur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2017 lalu, tugas pokok dan fungsi pengawasan perikanan tidak menjadi wewenang Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas Hulu. Namun pada Tahun 2019, wewenang tersebut telah kembali kepada Instansi tersebut. “Ada surat edaran dari Sekretaris Jendral Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia yang menerangkan pengawasan dilakukan juga oleh Dinas Perikanan. Khususnya untuk pengawasa tingkat Kabupaten,” papar Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas Hulu, Roni Januardi, Kamis 03 Januari 2019.

Dalam pengawasan perikanan dan penindakan ilegal fishing memang harus ada penyidik, karena Dinas Perikanan tidak ada penyidik maka kerjasama dengan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Badau dan Polair. Sebab dua Instansi tersebut ada penyidiknya. “Jadi ada tim dalam pengawasan dan penindakan masalah ilegal fishing,” jelas Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas Hulu.

Dengan kembalinya tugas pokok dan fungsi pengawasan ke Dinas Perikanan, ditambah dengan adanya Tim, maka pengawasan perikanan akan lebih maksimal. Untuk mendukung operasional pengawasan ilegal fishing, Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas Hulu sudah menyediakan anggaran. Jadi Tim akan lebih intensif dalam pengawasan tersebut. “Operasional kita akan lebih banyak, karena sudah ada dianggarkan di Tahun 2019,” papar Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas Hulu.

Pengawasan nanti tidak semata dari Tim Dinas Perikanan saja, melainkan dari PSDKP dan Polair juga ikut serta. Tetapi juga akan mengaktifkan lagi Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Perikanan, yang dulu sudah terbentuk. “Kami akan bekerjasama mengawasi ilegal fishing di Kabupaten Kapuas Hulu,” tutup Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas Hulu.

Kontak
Kami

Hubungi kami untuk memperoleh informasi seputar Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas Hulu