Melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2021 Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indoensia, Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas Hulu mengusulkan bedah UMK sebanyak 10 kelompok untuk program bedah UMK. Melihat potensi Kapuas Hulu begitu besar hasil olahan ikan seperti kerupuk basah, kerupuk kering, ikan salai, ikan asin maupun produk olahan ikan lainnya. Untuk itu seperti yang sampaikan oleh Sukiman, S.Pi.,M.Si Kepala Bidang Kelembagaan dan TPI saat mengikuti Webinar Singkronisasi DAK 2021 tentang Bedah UMK ada peluang untuk mengajukan kegiatan tersebut.

Sukiman menambahkan kegiatan tersebut dengan maksud untuk merehabilitasi sarana dan prasarana pengolahan hasil perikanan agar tersedianya sarana dan prasarana pengolahan yang layak untuk melakukan proses pengolahan. Supaya kelompok Unit Pengolah Ikan (UPI) di Kapuas Hulu memiliki standar bangunan rumah pengolahan guna menjamin keamanan mutu olahan. Selain itu dengan adanya kegiatan bedah UMK dapat menjamin keberlangsungan produktifitas olahan.
Saat ini ada sekitar 10 UMK yang disebut sebagai Unit Pengolah Ikan yang tersebar di Kapuas Hulu memenuhui krieteria yang diiginkan. Tahun 2021 di prioritaskan kelompok pengolahan dan pemasaran kerupuk ikan (Kerupuk kering/kerupuk basah) terutama yang sudah mengajukan proposal ke Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas Hulu. Seperti yang tertuang kedalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 1/PERMEN-KP/2020 bahwa kelompok pengolah adalah kelompok yang mata pencaharian sebagai pengolah hasil perikanan pada salah satu komoditas di Daerah tersebut. Selain itu minimal sudah beroperasi satu tahun dengan keterangan dari Lurah atau Desa setempat. Tempat atau bangunan pengolah harus terpisah/tersekat dari rumah atau tempat tinggal serta tersedia listrik dan air bersih pastinya.

Sukiman berharap jika tahun 2021 kegiatan tersebut berjalan dengan lancar dan sesuai dengan yang diharapkan, maka tidak menutup kemungkinan akan diusulkan kegiatan yang sama untuk UMK yang belum mendapatkannya.