Dinas Perikanan Latih Pembuatan Kerupuk Kering pada Program PRCF di Desa Nanga Lauk, Embaloh Hilir

Kerupuk Kering hasil olahan Unit Pengolah Ikan (UPI) di Kapuas Hulu sudah terkenal di Kalimantan Barat hingga luar Kalimantan.  Sudah  tidak diragukan lagi kepiawan ibu-ibu dalam membuat hasil olahan tersebut. Namun ada hal yang kurang atau belum oprtimal dilakukan yakni kualitas, pengemasan hingga surat Tanda Daftar Usaha Pengolahan  Hasil Perikanan (TDU-PHP).

Hermiwati saat memberikan materi pelatihan

                       Dasar itulah People Resources and Censervation Foundation (PRCF) Indonesia mengundang Dinas Perikanan sebagai narasumber dalam pelatihan pengolahan kerupuk ikan di Desa Nanga Lauk, Embaloh Hilir (18-19/3/2021). Adapun narasumber dari Dinas Perikanan yang hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Hermiwati,S.Pi (Kasi Kelembagaan),  Aries Nur Sejati, A.Md (Staf Bidang Perikanan Budidaya) dan Dora Mokhzadinova.S.St.Pi (Penyuluh).  

                       Hermiwati yang menangani pengolahan hasil perikanan menyampaikan bahwa kegiatan yang diikuti sekitar 30 orang tersebut merupakan pengolah kerupuk ikan yang sudah  lama berkecimpung di dunia pengolahan ikan. Namun, menurut Emi ada hal yang harus diperhatikan oleh kelompok maupun perorangan yakni tetap menjaga kualitas seperti pemilihan ikan yang segar. Lebih baik mengunakan ikan toman, karena daging ikan toman lebih halus dan hasilnya lebih bagus.

                       Emi juga menambahkan pengemasan itu sangat penting.  Kerupuk kering jika dikemas dengan plastik yang menarik, kedap udara dan label yang bagus pasti hasilnya akan tetap bagus. Untuk pengemasan mengunakan wadah jenis plastic dan alat hand sealer dan diberikan label.

                       Hal senada juga disampaikan oleh salah satu narasumber Aries Nur Sejati, A.Md  salah satu narasumber menyampaikan menurut Standar Industri Indonesia 0272-90 (1990). Kerupuk ikan merupakan kerupuk yang tidak hanya terbuat dari tepung tapioka saja, tetapi juga dicampur dengan ikan. Ikan digunakan sebagai bahan penambah aroma dan cita rasa serta meningkatkan kandungan gizi kerupuk, terutama protein. Jumlah ikan yang ditambahkan umumnya adalah 20% dari total adonan.

                       Sedangkan untuk Tanda Daftar Usaha Pengolahan  Hasil Perikanan (TDU-PHP) adalah tanda daftar tertulis yang harus dimiliki oleh setiap orang yang melakukan usaha pengolahan ikan dalam skala mikro kecil yang diterbitkan oleh Bupati/Walikota. Gunanya packing, labeling dan TDU-PHP pencegahan repacking illegal (pencurian hak cipta). Hal ini untuk mencegah hasil kerupuk kering tidak disalah gunakan untuk dengan megunakan packing yang lain.  

Kontak
Kami

Hubungi kami untuk memperoleh informasi seputar Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas Hulu