DINAS PERIKANAN PRIORITAS IKAN ARWANA PADA FORUM PERANGKAT DAERAH KAPUAS HULU

Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu dalam hal ini Bepedda Kapuas Hulu melaksanakn Forum Perangkat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu pada Senin hingga Rabu (29 -30/3/2021). Turut hadir Kepala Dinas Perikanan Roni Januardi, S.Sos.,M.S.i bersama Kasubbag Program Dety Putri Sari, S.Pi hadir dalam kegiatan tersebut di Sekretariat Deawan Kapuas hulu. Kegiatan tersebut dilakukan konsultasi dengan beberapa anggota dewan, menyangkut dengan usulan beberapa aspirasi masyarakat di bidang perikanan, terutama bantuan ikan arwana.di jelaskan oleh kepala dinas pada kesempatan tersebut , bahwa komoditi ikan arwana menjadi salah satu prioritas dalam pembangunan bupati dan wakil bupati terpilih periode tahun 2021- 2026.khususnya menyangkut pemberdayaan pembudidaya dan nelayan.

                                     Di tegaskan  juga bahwa komoditi ikan arwana bukanlah komoditi yang di larang, namun termasuk satwa yg di lindungi. Spesies ikan arwana adalah satu satunya spesies ikan hias  andalan ekspor kalimantan barat,  yang perlindungannya  telah diatur didalam deklarasi 88  negara pada tahun 1973 yang di kenal dengan deklarasi Washington, dengan otoritas pengawasan di laksanakan oleh cites. Pada prinsip nya perdagangan/ ekspor ikan arwana red, dibolehkan jika memenuhi deregulasi sebagaimana ditetapkan oleh cites.

Oleh karena itu perdagangan dalam negeri termasuk dalam hal ini pengadaan oleh pemerintah harus juga memenuhi kriteria sebagaimana telah  di tetapkan kan oleh cites dan peraturan perundangan yang berlaku.

Oleh karena itu pengadaannya, harus pula  memiliki spesifikasi antara lain Ikan arwana red harus lah memiliki sertifikat.hal ini penting agar ada jaminan kualitasnya/ warna nya. Selain itu terpasang chip pada ikan. Adanya cip pada ikan arwana yang di adakan/dibeli,  mengandung arti bahwa ikan tersebut telah  terdaftar sebagai stokes di pusat penangkaran. Dengan demikian  mengandung arti pula bahwa ikan tersebut bukanlah ikan yang berasal dari tangkapan di alam, melainkan benar benar ikan hasil penangkaran.Dengan demikian maka pengadaaan dan atau perdagangan telah sesuai dengan deregulasi yang ada.

Dengan informasi tersebut, di harapkan anggota dewan, dapat mensosialisasikan kepada kelompok budidaya yang ia aspirasikan.

Kontak
Kami

Hubungi kami untuk memperoleh informasi seputar Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas Hulu