Kepala Dinas Perikanan Hadiri Sosialisasi Peraturan Penyelengaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum

Kepala Dinas Perikanan Kapuas Hulu Roni Januardi.s.Sos.,M.Si menghadiri sosilisasi Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2021ttg Penyelengaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kapuas Hulu (7/4/2021). Kegiatan sosialisasi tersebut disampaikan secara langsung oleh kepala kantor pertanahan kabupaten kh dihadiri oleh kepala dan utusan / pejabat yg mewakili OPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu.
Ditemui di kantornya, Roni menyampaikan bahwa motivasi atas kehadiran dalam kegiatan tersebut,di karena Dinas Perikanan memandang penting bahwa pengadaan tanah bagi suatu opd, menjadi salah satu bagian penting untuk merealisasikan Pembangunan infrastruktur, baik perekonomian, konektivitas,termasuk perikanan, seperti pelabuhan atau tempat pendaratan ikan , pasar ikan, balai pembenihan dll.
Namun persoalan selanjutnya adalah, bahwa ternyata tersedia anggaran saja tidak akan cukup menjamin lahan yang di butuhkan, akan dapat sediakan, jika manajemen pengadaan tanah tidak di kuasai oleh suatu opd. Akibatnya adalah, banyak dari lokasi inprastruktur tertentu, tidak berada pada lokasi yg memang di butuhkan oleh masyarakat.akibatnya lagi adalah infrastruktur tersebut mangkrak.
Hal ini tentu saja di sebabkan oleh pengadaan tanah yg tidak terintegrasi dengan pembangunan infrastruktur nya.tidak terintegrasinya ini, menyebabkan penentuan letak lokasi infrastrukturnya tdk di sesuaikan dengan kebutuhan riil masyarakat , atau studi kelayakannya atau rencana tata ruangnya.karena infrastruktur nya harus segera di bangun sementara perencanaan pengadaan tanahnya belum ada maka Penentuan lokasi mau tidak mau di sesuaikan dengan ketersediaan lahan tanahnya yang memang sudah ada sejak lama sebagai aset pemda, padahal belum tentu cocok dengan kebutuhan masyakarat, atau rencana pengembangan kota, studi kelayakan dll.
Kurangnya penguasaan manajeman pengadaan tanah oleh opd, sedikit banyaknya dapat membuat suatu opd tidak berani melakukan pengadaan sendiri di sesuaikan rencana pembangunan infrastruktur atau dalam istilah perencanaan tanah terintegrasi. Ketakutan ini, memang beralasan karena banyak kasus kasus yg menimpa para pengambil keputusan dalam pengadaan tanah beberapa waktu yg lalu , tersangkut persoalan hukum.
Oleh karena itu, penguasaan menejemen pengadaan tanah mulai perencanaan pengadaan tanah, persiapan,pelaksanaan termasuk dalam hal ini hasil penilaian appraisal, sampai kpd penyerahan hasil dan persertifikatan, dapat dilaksanakan secara benar dan tepat sesuai peraturan perundangan yg berlaku.

Kontak
Kami

Hubungi kami untuk memperoleh informasi seputar Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas Hulu