Kepala Seksi Kelembagaan Dinas Perikanan Kapuas Hulu Hermiwati,S.Pi Bersama staf mengunjungi Unit Pengolah Ikan (UPI) di Kecamatan Bunut Hilir dan Jongkong (12/4/2021). Dengan melihat ke lokasi dan menemui kelompok pengolah secara langsung , menurut hasil pantauan kasi kelembagaan beserta staf dari dinas perikanan yang juga diketahui serta didampingi oleh kepala desa terkait bahwa kelompok yang dipilih layak untuk mendapat bantuan bedah UPI tahun Anggaran 2021.

Kabupaten kapuas hulu merupakan kabupaten penyuplai terbesar pengolahan hasil perikanan air tawar di kalimantan barat. Selain ikan asin,ikan asap kerupuk basah dan kerupuk ikan merupakan produk olahan hasil perikanan yang di andalkan sebagai mata pecaharian masyarakat nelayan yang ada d pesisir sungai kapuas. Kerupuk ikan adalah salah satu olahan perikanan yang paling di gemari di kapuas hulu yang bukan hanya sebagai cemilan tetapi juga menjadi makanan pendamping ketika menyantap makanan utama
Dengan dasar itulah maka dinas perikanan kabupaten kapuas hulu melalui dana DAK Dinas Perikanan tahun anggaran 2021 melaksanakan bedah unit pengolahan perikanan sebanyak dua unit yang direncanakan akan ditempatkan di dua kecamatan yang berada di pesisir sungai kapuas. Yaitu kecamatan Bunut Hilir dan kecamatan Selimbau dimana dikecamatan tersebut terdapat kelompok-kelompok pengolah hasil perikanan yang aktif memproduksi kerupuk kering dan kerupuk basah hampir setiap hari dilaksanakan. Sehingga pengolah-pengolah tersebut sangat memerlukan perhatian dari dinas perikanan terkait pengolahan hasil ikan tersebut.
Hermiwati berharap dengan adanya program bedah UPI dari Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas Hulu melalui sumber dana DAK maka ada beberapa kelompok pengolah perikan yang kami usulkan sesuai dengan proposal dari setiap kelompok pengolah perikanan yang ada di unit masing-masing yang di sampaikan kedinas perikanan kabupaten kapuas hulu yang memenuhi persyaratan standar dari kementrian dan kelauatan perikanan pusat. Oleh karena itu dinas perikanan melalui kasi Kelembagaan pada Bidang Kelembagaan dan TPI melaksanakan identifikasi kelompok penerima Bantuan yang sudah terseleksi dan memenuhi syarat sebagai penerima bantuan tersebut.