Dinas Perikanan Mengikuti Exit Meeting Audit Sistem Kearsipan

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kapuas Hulu menyampaikan audit kearsipan atau yang disebut Exit Meeting Audit Sistem Kearsipan pada OPD Dinas Perikanan Kapuas Hulu (24/6/2021). Kegiatan tersebut dihadiri Sekretaris Dinas Perikanan Triwati,SP.,M.Si bersama para Kepala Bidang, Kasi, Kasubbag serta Ka UPT BI Kelansin dan staf pengelola kearsipan pada Dinas Perikanan.

Dengan  narasumber dan auditor yaitu Tim dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kab Kapuas Hulu. Dari hasil audit disampaikan bahwa dalam pembuatan  Surat, Nota Dinas, SK dan surat-surat penting lainnya setiap OPD harus mengacu pada Peraturan Bupati No. 16 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas. Kemudian dalam pengelolaan kearsipan dimulai dari penciptaan arsip oleh eselon IV sampai pada penyimpanan dan pemusnahaan arsip.

 Dalam pengelolaan kearsipan, setiap OPD seharusnya  didukung oleh sarpras ( rekord center, filling cabinet, map gantung, dsb), SDM  (Pengolah arsip dinas dan pengolah arsip bidang) dan kalau bisa mempunyai satu orang tenaga arsiparis.

Menannggapi hasil evaluasi dari tim keasipan, Sekretaris Dinas Perikanan Bersama bidang dan skeretariat akan meningkatkan pengelolaan kearsipan dengan memperhatikan peraturan yang ada dan berupaya melengkapi sarana dan prasarana pendukung kerasipan di Dinas Perikanan. 

Selain itu dalam pertemuan tersebut, Sekretaris Dinas Perikanan memberikan masukan sebaiknya  Dinas Perpustakaan dan Kearsipan mempunyai depot center untuk menampung arsip-arsip inaktif dari semua OPD yang ada. Untuk itu segera menyusun peraturan  daerah yang berkaitan  jenis dan tahun arsip yang bisa dimusnahkan. Sebaiknya Dinas Perpustakaan dan Kearsipan mengusulkan kepada Bupati melalui Ortal kebutuhan tenaga arsiparis untuk OPD yang ada.

Kontak
Kami

Hubungi kami untuk memperoleh informasi seputar Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas Hulu