Sekretaris Dinas Perikanan Kapuas Hulu Triwati,SP.,M.Si bersama para Kuasa Penguna Anggaran (KPA) dan Staf Teknis Subbag Program mengikuti Webinar tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia di ruang multimedia Dinas Perikanan (24/6/2021). Kegiatan tersebut diikuti secara bersama-sama di tempat masing-masing oleh semua OPD pada lingkup Pemerintahan Kabupaten Kapuas Hulu.
Dengan Narasumber Bapak Dr. H. Fahrurrasi, M.Si (Instruktur PBJ LKPP, Saksi Ahli PBJ KPK) menyampaikan materi Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia.
Dalam paparannya Fahrurrasi mengatakan bahwa roh Peraturan Lembaga ini adalah Perpres No. 16/2018 ttg Pengadaan Barang/ Jasa dan Perpres No. 12/2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia. Dia juga menyampaikan setiap Lembaga/ Kementerian/ Pemkab/ Pemkot wajib punya staf yang memegang jabatan fungsional pengadaan.
Penyedia barjas bisa perorangan, maupun badan usaha yang punya ijin resmi yang kesehariannya bergerak di usaha tersebut (bukan makelar). Dalam pengadaan barjas wajib menggunakan produk dalam negeri dengan TKDN paling rendah 40%. Jika belanja online pada toko online yang teregistrasi oleh Pemerintah.
Triwati berharap dengan pelatihan dan sering melakukan koordinasi dalam kegiatan pengadaan barang/jasa bisa berjalan dengan baik dan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang ada. Kami Bersama KPA akan mengawal terus kegiatan pengadaan barang/jasa hingga ke tingkat lapangan.