BPN Kapuas Hulu Akan Siapkan Tenaga Pendamping Mandiri di Sektor Perikanan

Sekretaris Dinas Triwati,SP.,M.Si menerima Tim dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab Kapuas Hulu sebanyak 5 orang (12/7/2021)  di ruang multimedia Dinas Perikanan. Dimana 2 orang dari PNS BPN dan 3 orang dari tenaga kontrak. Pada kesepatan tersebut petugas BPN menyampaikan Keputusan Bupati Kapuas Hulu No. 240/TNH/2021 Tentang Tim Gugus Tugas Reformasi Agraria Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2021. Selain itu permintaan data binaan perikanan budidaya di Kabupaten Kapuas Hulu ( Peta Format SHP/DWG, SK/BA Penetapan dan data tekstual) sesuai surat Kepala BPN  Kab Kapuas Hulu No. NT.02.02/274-61.06/VI/2021.

Penjelasan  bahwa BPN akan melakukan pemberdayaan yang menyangkut aset (sertifikasi tanah) dengan menggandeng beberapa OPD teknis seperti Dinas Perikanan juga melakukan pemberdayaan yang menyangkut aspek teknis dan akses permodalan dan pemasaran baik bagi UMKM maupun perorangan. Dalam hal ini yang menjadi sasaran adalah pembudidaya ikan. Karena membudidaya ikan mengunakan tanah atau lahan untuk dijadikan usaha.  

Sehingga mereka (BPN) meminta data yang berhubungan dengan Desa-desa potensial untuk perikanan budidaya dan UMKM pengolah hasil perikanan binaan Dinas Perikanan,  ujar Triwati

Untuk itu Sekretaris  Dinas Perikanan sudah mengarahkan pada bidang teknis seperti bidang Perikanan Budidaya dan bidang pengelolaan TPI dan Kelembagaan untuk menyiapkan lokasi yang akan dijadikan binaan BPN. Nantinya akan ada dua tenaga kontrak BPN yang akan membantu untuk mendampingi pembudidaya dan pengolah dalam pengembangan usaha tersebut. 

Kami hanya punya waktu 7 bulan saja untuk program tersebut, sehingga kerjasama dari Dinas Perikanan sangat diharapkan, ujar petugas BPN

Kontak
Kami

Hubungi kami untuk memperoleh informasi seputar Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas Hulu