Sekretaris Dinas Perikanan Mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kapuas Hulu Tentang Raperda Perlindungan, Pemberdayaan dan Pembinaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah

Sekretaris Dinas Perikanan Triwati, SP.,M.Si mengikuti Rapat Paripurna Penyampaian Pidato Pengantar Ketua Bapemperda Terhadap Pembahasan Dua Raperda Inisiatif DPRD  Tentang Perlindungan Perempuan dan Raperda Tentang Perlindungan, Pemberdayaan dan Pembinaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (16/7/2021). Hadir dalam Rapat tersebut Bupati Kapuas Hulu, Ketua dan Anggota DPRD, dan dua OPD yang berkaitan dengan Raperda tersebut sedangkan OPD lainnya mengikutinya secara daring di kantor masing-masing.

Dalam pidatonya, Pak Budiharjo selaku ketua Bapemperda mengatakan bahwa pelaksaan Otonami Daerah memerlukan sinergitas antara DPRD dan Pemda untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan pembangunan. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemda sebagaimana telah beberapa kali dirubah terakhir dengan UU No 9 tahun 2015 Pasal 149 ayat (1) mengatakan bahwa DPRD Kab/Kota mempunyai fungsi pembentukan Perda Kab/Kota, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.             

Dasar pertimbangan Raperda Perlindungan, Pemberdayaan dan Pembinaan Koperasi, UMKM adalah pertama perlindungan dan pemberdayaan UMKM sebagai bagian integral ekonomi rakyat yang mempunyai kedudukan, peran dan potensi strategis untuk mewujudkan struktur perekonomian nasional yang seimbang, berkembang dan berkeadilan. Selain itu UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemda sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Thn 2015 memberikan kewenangan kepada kab/kota untuk melindungi, memberdayakan dan mengembangkan koperasi dan UMKM yang ada di kab/kota.

Dalam hal ini sektor perikanan khususnya pada pengolahan hasil ikan menjadi prioritas Dinas Perikanan dalam pembinaan kelompok Unit Pengolahan Ikan (UPI). Tahun 2021 Dinas Perikanan melalui dana alokasi khusus tahun 2021 akan melakukan bedah UPI sebanyak 2 unit yakni di Kecamatan Bunut Hilir dan Selimbau. Hal merupakan upaya untuk  meningkatkan perekonomian pengolah hasil ikan dari formula menjadi usaha kecil mikro. Sehingga dengan perbaikan tempat usaha dan sarana yang memadai dapat menigkatkan produksi kedepannya, imbu Triwati

Dilanjutkan dengan pembahasan dasar pertimbangan terhadap Raperda Perlindungan Perempuan adalah antara lain UUD RI menjamin bahwa setiap orang berhak untuk mendapatkan perlindungan jaminan atas hak azasinya , berhak untuk bebas dari penyiksaan, ancaman dan tekanan yg merendahkan derajat manusia serta berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan yang adil untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama dalam mencapai kesejahteraan hidup. Kemdudain dalam lingkungan rumah tangga dan tempat kerja, perempuan termasuk kelompok yang rentan terhadap kekerasan dan diskriminasi serta belum mendapatkan perlindungan dan pemberdayaan yang optimal. Serta pada Pasal 1 angka 2 UU ,No. 23 tahun 2014  tentang kekerasan dalam rumah tangga ( UU KDRT) mengatakan bahwa penghapusan kekerasan dalam rumah tangga adalah jaminan yang diberikan oleh negara.

Kontak
Kami

Hubungi kami untuk memperoleh informasi seputar Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas Hulu