Jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas Hulu Mendapatkan Pendampingan terkait E-Kinerja dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kapuas Hulu, kegiatan ini melibatkan seluruh ASN yang ada di Dinas Perikanan maupun yang ada di UPT – Benih Ikan Kelansin, rapat dilaksanakan di Aula Dinas Perikanan, Rabu (22/2/2024).
E-Kinerja merupakan salah satu aplikasi berbasis web yang digunakan untuk menganalisis kebutuhan jabatan, beban kerja jabatan dan beban kerja unit/satuan kerja organisasi sebagai dasar perhitungan prestasi kerja dan pemberian insentif kerja. Aplikasi ini dikembangkan untuk memudahkan aparatur dalam menginput kegiatan/pekerjaan dan membuat Laporan Kerja Harian (LKH). Disamping itu aplikasi ini diharapkan mampu menjadi salah satu instrumen pendukung bagi pimpinan dalam mengambil keputusan terkait kinerja pegawai, unit dan satuan kerja.
Kepala Dinas Perikanan yang diwakili oleh Sekretaris Miftahul Jannah, S.Pi., M.M dalam sambutannya mengingatkan kepada seluruh ASN yang hadir untuk mengikuti kegiatan ini dengan serius, jika merasa ada yang kurang dipahami tanyakan langsung kepada narasumber dan jangan malu untuk bertanya manfaatkan momen pertemuan ini sebaik mungkin sehingga nantinya setelah pendampingan selesai masing-masing ASN sudah bisa memahami dan menggunakan e-Kinerja.
Narasumber dari BKPSDM Jumadi, S.I.P dalam paparan materinya mengatakan aplikasi e-kinerja BKN ini merupakan aplikasi berbasis elektronik yang mencakup berbagai tahapan dalam pengelolaan kinerja pegawai ASN. Tahapan-tahapan tersebut meliputi perencanaan kinerja, pelaksanaan, pemantauan, pembinaan, penilaian, dan tindak lanjut hasil evaluasi kinerja pegawai ASN.
“Aplikasi e-kinerja ini dikembangkan untuk memudahkan aparatur dalam menginput kegiatan/pekerjaan dan membuat Laporan Kerja Harian (LKH). Di samping itu, aplikasi ini diharapkan mampu menjadi salah satu instrumen pendukung bagi pimpinan dalam mengambil keputusan terkait kinerja pegawai, unit dan satuan kerja” tutup Jumadi.