DISKAN Kapuas Hulu Laksanakan Pemusnahan Barang Milik Daerah (BMD) yang Tidak Layak Pakai

Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas Hulu melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang Milik Daerah (BMD) yang sudah tidak layak pakai dan sudah tidak bisa diperbaiki lagi sehingga memungkinkan untuk dimusnahkan, kegiatan pemusnahan aset dilaksanakan di halaman belakang kantor Dinas Perikanan, Rabu (8/1/2025).

Turut hadir pada kegiatan ini Sekretaris Miftahul Jannah, Perencana Ahli Muda Dedi Supriadi, Analisis Keuangan Pusat dan Daerah Lukman Fadli, Plt Kasubbag Umum dan Aparatur Samali, Penyusun Kebutuhan Barang Inventaris Sartini dan disaksikan oleh rekan-rekan dari bagian Aset Dinas Perikanan.

Sekretaris Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas Hulu Miftahul Jannah, S.Pi., M.M. Menekankan bahwa kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk tertib administrasi pengelolaan barang milik daerah serta upaya menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan aset pemerintah

Penelaah Teknis Kebijakan Sartini S.PKP mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengelola aset daerah secara efektif dan efisien dengan memusnahkan barang yang sudah rusak parah dan tidak layak pakai. Semua barang tersebut telah melalui proses verifikasi oleh BKAD Kapuas Hulu melalui Bidang Aset dan telah dinyatakan tidak lagi memiliki nilai guna atau tidak dapat diperbaiki.

“Sedangkan Barang Milik Daerah yang sudah rusak berat dan termasuk dalam daftar barang yang akan dimusnahkan tetapi masih mempunyai nilai ekonomi dilakukan pemusnahannya dengan cara dijual, hasil dari penjualannya langsung masuk ke Kas milik Daerah” ucap Sartini.

Kontak
Kami

Hubungi kami untuk memperoleh informasi seputar Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas Hulu