Periode Bupati Kapuas Hulu 2016 – 2020 akan berakhir pada awal tahun 2021 ini. Pergantian Bupati Kapuas Hulu akan dilakukan pada tahun 2021 ini, mengigat hasil keputusan pemilu Desember tahun 2020 sebagaimana yang sudah diumumkan KPU Kabupaten Kapuas Hulu. Tentunya dengan pergantian Bupati, maka akan dilakukan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kapuas Hulu periode tahun 2021 – 2025 dan juga Rencana Strategis masing – masing OPD.
Dengan mengacu Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah. Dasar itulah Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas Hulu melakukan rapat penyusunan Rencana Strategis Dinas Perikanan tahun 2021 – 2025. Rapat penyusanan dilakukan di Aula Dinas Perikanan pada minggu pertama 5 – 6 Januari tahun 2021. Kegiatan yang dipimpin oleh Kepala Dinas Perikanan Roni Januardi, S.Sos.,M.Si dilakukan diikuti oleh Kepala Bidang, Kepala Seksi, Kasubag dan UPT BI Kelansin.

Selama kurang lebih dua hari rapat yang diimpin oleh Roni Januardi, S.Sos.,M.Si mengidentifikasi masalah pokok, masalah dan akar masalah yang menjadi tantangan pada lima tahun kedepan. Mengacu pada RPJMD Teknokratik Pemerintah Kapuas Hulu tahun 2021-2025 yang sudah dibuat oleh BAPPEDA dan hasil identifkasi masalah Dinas Perikanan bahwa permasalahan utama yakni masih rendahnya pasokan ikan dan produk olahan di tingkat konsumen dan atau pasar dan unit pengolah (semua jenis komoditi dan produk olahan ikan). Sehinggadidapatkan didapatkan tiga sasaran strategis Dinas Perikanan pada 2021 – 2025 yakni meningkatkan produksi perikanan tangkap, meningkatkan produksi ikan budidaya dibandingkan dengan kebutuhan konsumsi ikan dan meningkatkan produksi ikan olahan hasil ikan dalam jumlah dan ragam jenis.
Disampaikan oleh Roni Januardi bahwa penyusunan Renstra tidak mudah dan membutuhkan waktu yang lama. Akan tetapi karena hasil tersebut harus segera diselesaikan paling lambat pada minggu kedua Januari tahun 2021. Untuk itu masing -masing bidang teknis, UPT dan sekretariat diminta untuk menyusun program dan kegiatan apa saja yang akan dilakukan selama lima tahun kedepan berdasarkan Permendagri nomor 90 tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah dan Keuangan dan Pemuktahiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah nomor 050.4189/keuda tanggal 12 Oktober 2020.
Melalui Renstra 2021 – 2025 Dinas Perikanan, Roni Januardi berharap dengan meningkatnya produksi perikanan dan peningkatan fasilitas sarana dan prasarana produksi perikanan dapat meningkatkan pendapatan nelayan, pembudidaya dan pengolah hasil perikanan di Kabupaten Kapuas Hulu hingga lima tahun kedepan.