Pada harI Jum’at tanggal 26 Maret 2021 siang bertempat di ruangan audio, di hadapan para Kabid dan para Kassubbag, Sekretaris Dinas Perikanan Triwati, SP.,M.Si menyampaikan hasil koordinasi dengan sdr. Akursius Rony, S.Fam.,Apt salah satu Tim Review RUP Dinas Perikanan (khusus menyangkut hasil review terhadap kegiatan makan minum didinas perikanan kabupaten Kapuas Hulu adapun hasilnya adalah pada anggaran tahun 2021 untuk ATK dan makan minum kegiatan keduanya tidak mencapai 200juta sehingga kegiatan keduanya tidak perlu di lelang tender
Berdasarkan point tersebut maka masukan tim review baik ATK maupun Makan minum harus dikonsolidasikan, Apabila tidak dikonsolidasikan maka untuk pembelian/belanja ATK maupun makan minum tidak perlu menggunakan perusahaan/CV tapi bisa langsung pada toko ATK (untuk pembelian ATK) dan warung makan/toko kue (untuk pembelian nasi/kue) dengan harga sesuai harga toko.
Pembelian/belanja ATK dan makan minum dapat dilakukan pada beberapa toko ATK dan warung makan/kue dengan Bentuk kontrak mengacu pd psl 28 Perpres 12/2021 yaitu: 1) Bukti pembelian/pembayaran; 2) Kwitansi; 3) Surat Perintah Kerja; 4) Surat Perjanjian dan 5) Surat Pesanan
Untuk tahun 2022 baik ATK maupun makan minum sebaiknya dikonsolidasikan kedalam 1 (satu) rekening masing-masing yaitu rekening ATK dan rekening makan minum