Dinas Perikanan ikut Sosialisasi Tahapan Pelaksanaan Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur

Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas Hulu melalui Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Harti Sunthari, S.Pi., M.M dan Analis Penyajian Data Sumber Daya Ikan Faisal, S.Pi mengikuti Sosialisasi Tahapan Pelaksanaan Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) Tahun 2023 via Zoom Meeting di Ruang Multimedia Dinas Perikanan, Rabu (4/10/2023).

Penangkapan Ikan Terukur adalah penangkapan ikan yang terkendali dan proporsional, dilakukan di zona penangkapan ikan terukur, berdasarkan kuota penangkapan ikan dalam rangka menjaga kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya serta pemerataan pertumbuhan ekonomi nasional. Zona penangkapan ikan terukur meliputi Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) dan laut lepas. WPPNRI adalah wilayah pengelolaan perikanan untuk penangkapan ikan dan pembudidayaan ikan yang meliputi perairan Indonesia, zona ekonomi eksklusif Indonesia, sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang potensial untuk diusahakan di wilayah Negara Republik Indonesia. Diharapkan dengan adanya PIT kelestarian sumber daya ikan di Indonesia tetap terjaga dan dapat memberikan kesejahteraan nelayan, menyediakan perluasan dan kesempatan kerja, meningkatkan nilai tambah dan daya saing hasil perikanan, kepastian berusaha, kontribusi bagi dunia usaha, serta bagi Negara.

Direktur Perizinan dan Kenelayanan Ukon Ahmad Fukron dalam paparan materinya mengatakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) mengintegrasikan seluruh tata kelola perikanan tangkap nasional dalam satu sistem pengelolaan baik untuk kewenangan pusat maupun kewenangan daerah.

“Ada gagasan besar dalam penangkapan ikan terukur yaitu Keberlanjutan, Mutu dan Daya Saing, Kesejahteraan, Pertumbuhan Ekonomi yang berkualitas serta Pemerataan atas manfaat sumber daya” tutup Fukron.

Kontak
Kami

Hubungi kami untuk memperoleh informasi seputar Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas Hulu