VISI
“ Terwujudnya Kapuas Hulu yang Harmonis, Energik, Berdaya Saing, Amanah dan Terampil”
PENJABARAN VISI:
- Harmonis: mengandung makna dalam kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara bertumpu kepada nilai-nilai budi pekerti dan budaya yang luhur dengan mengedepankan nilai etika, moral dan norma dalam masyarakat, sehingga masyarakat dapat hidup berdampingan secara damai, selaras dan serasi.
- Energik: mengandung makna penuh semangat dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, diindikasikan dengan meningkatkannya pendapatan per kapita penduduk yang berdampak pada menurunnya angka kemiskinan, peningkatan ekonomi serta keterjangkauan pelayanan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar.
- Berdaya saing: mengandung makna kondisi pembangunan daerah yang dilandasi keinginan bersama untuk mewujudkan masa depan pertumbuhan ekonomi, sosial dan lingkungan fisik yang lebih baik, didukung sumberdaya manusia yang unggul, profesional, kompetitif, serta berwawasan ke depan.
- Amanah: mengandung makna bahwa dalam tata kelola pemerintahan yang baik, mengandung unsur partisipatif, akuntabel, transparan dan responsibilitas, akuntanbilitas, dan bersih, serta bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.
- Terampil: mengandung makna kondisi dimana kualitas sumber daya manusia yang handal, kreatif, inovatif dan produktif dengan kompetensi yang teruji serta mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan informasi.
MISI
- Mewujudkan Masyarakat Kapuas Hulu yang Harmonis dalam Kerukunan Kehidupan Beragama, Budaya dan Keamanan;
- Mewujudkan Kapuas Hulu yang kreatif menuju desa mandiri, pengembangan aktifitas ekonomi yang adil dan pro rakyat, serta ramah investasi;
- Mewujudkan masyarakat Kapuas Hulu yang berbudaya, mandiri, cerdas dan inovatif dalam meningkatkan kualitas dan mutu pendidikan yang memiliki daya saing;
- Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih, Berwibawa, dan Tersedianya Infrastruktur Publik yang Berbasis Transparansi, Responsibilitas dan Akuntabilitas;
- Mewujudkan Kapuas Hulu yang sejahtera dalam pelayanan kesehatan dasar yang bermutu bagi masyarakat.
DASAR HUKUM
PERDA NOMOR 7 TAHUN 2019 TENTANG LAMBANG DAERAH, SLOGAN DAERAH, DAN IKON DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU
SEJARAH PEMERINTAHAN KABUPATEN KAPUAS HULU
Berdasarkan Undang-undang Darurat nomor 3 tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan, maka pada tanggal 13 Januari 1953 terbentuk Kabupaten Daerah Tingkat II Kapuas Hulu dengan ibukota Putussibau. Bupati pertama yang menjabat adalah JC. Oevang Oeray (1951-1955), berikut dilanjutkan oleh Anang Adrak (1955-1956).
Sejarah Singkat Kapuas Hulu
A. Masa penjajahan Belanda
Sekitar tahun 1823, Belanda memasuki wilayah Kapuas Hulu dengan izin dari Kerajaan Selimbau. Belanda segera melakukan perjanjian dengan Kerajaan Selimbau. Perjanjian tersebut menegaskan kedaulatan dari Kerajaan Selimbau. Adapun isi dari perjanjian tersebut, antara lain sebagai berikut:
- Tiada raja-raja yang lalu di air Hulu Kapuas dari Hulu Negeri Silat, yang lain dari Raja Selimbau dan Negeri Selimbau itulah yang ada bernama negeri dan raja yang berkuasa dari dahulu kala (berdaulat dan diakui).
- Tiada raja-raja dan negeri yang lain di air Hulu Kapuas ada yang menerima kontrak lebih dahulu atau bersamaan dari Sri Paduka Government, melainkan Raja Selimbau yaitu pada zaman Pangeran Suma memegang tahta Kerajaan Negeri Selimbau, sebabnya yang lain tiada memiliki kekuasaan negara yang tiada raja dan kerajaan kedaulatan.
- Pada masa Raja Selimbau menerima kontrak yang pertamanya dari Sri Paduka Government maka semuanya yang ada di Air Kapuas takluk di bawahnya di Negeri Selimbau, dan perintah Raja Negeri Selimbau, dan kontrak yang terberi di Selimbau (tercatat) pada tanggal 15 November 1823 atau 11 Rabiul Awal 1279 Hijriah.
Sebelum adanya kontrak dengan pemerintah Hindia-Belanda yang berkedudukan di Kota Sintang, wilayah Hulu Negeri Silat sebagian berada di bawah kekuasaan pemerintah Hindia-Belanda. Melalui kontrak yang tertuang dalam surat persaksian perang Raja Negeri Selimbau, maka tidak diragukan bahwa semua wilayah Kapuas Hulu takluk di bawah kekuasaan Raja Negeri Selimbau.
Pada masa pemerintahan Sri Paduka Panembahan Haji Gusti Muhammad Abbas Surya Negara, Kerajaan Selimbau kedatangan seorang utusan Belanda yang adalah seorang Asisten Residen Sintang yang bernama Cettersia. Utusan Belanda tersebut datang dengan maksud meminta izin kepada Raja Selimbau untuk menebang kayu yang akan digunakan untuk membangun benteng di daerah Sintang. Keseluruhan hasil kayu tersebut sebanyak 10 persen akan dibagikan kepada Raja Negeri Selimbau. Permohonan izin tersebutpun disetujui.
Dengan mengetahui banyaknya sumber daya alam yang ada di wilayah Kapuas Hulu, maka pemerintah Hindia-Belanda terus berupaya menempatkan dan menambah kekuatan militernya di daerah-daerah potensial dan yang transportasinya lancar. Pemerintah Hindia-Belanda mulai mengintervensi sistem pemerintahan kerajaan di wilayah Kapuas Hulu melalui politik “adu domba”. Dengan menjalankan politik “adu domba” dan kekuatan militer, pemerintah Hindia-Belanda di Kapuas Hulu semakin leluasa menindas rakyat dan menguras kekayaan alamnya.
Raja Selimbau tidak mampu mengendalikan pemerintahannya secara utuh sebab Belanda selalu mencampuri setiap keputusan yang dibuat oleh raja. Pada tahun 1925, setelah Panembahan Haji Gusti Usman mangkat yang juga mendai berakhirnya kedaulatan Kerajaan Selimbau, pemerintah Hindia-Belanda dapat menguasai wilayah Kapuas Hulu secara utuh.
B. Masa Penjajahan Jepang
Jepang masuk ke wilayah Kapuas Hulu pada tahun 1942 dengan membuka pertambangan batu bara di bagian hulu sungai Tebaung dan sungai Mentebah. Pada masa itu, wilayah Kalimantan Barat dipimpin oleh Abang Oesman, K.Kastuki dan Honggo. Pada masa awal kedatangannya, Jepang disambut dengan baik dengan harapan akan membebaskan rakyat dari penjajahan Belanda. Tetapi pada kenyataannya, Jepang bahkan tidak lebih baik dari Belanda. Jepang melakukan eksploitasi besar-besaran terhadap sumber daya alam dan manusia demi kepentingan sepihak. Melihat ketimpangan ini, banyak rakyat yang melakukan perlawanan terhadap Jepang.
Pada masa Jepang seluruh wilayah Kalimantan berada di bawah kekuasaan angkatan laut Jepang Borneo Menseibu Coka yang berpusat di Banjarmasin, sedangkan untuk Kalimantan Barat berstatus “Minseibu Syuu”.
C. Masa Kemerdekaan
Berdasarkan Keputusan Gabungan Kerajaan-Kerajaan Borneo Barat pada tanggal 22 Oktober 1946 Nomor 20L, wilayah Kalimantan Barat terbagi kedalam 12 Swapraja dan 3 Neo Swapraja. Wilayah Kapuas Hulu termasuk salah satu wilayah Neo Swapraja. Dengan dukungan Besluit Luitenant Gouveneur General Nomor 8 tanggal 2 Maret 1948 yang berisi pengakuan Belanda terhadap status Kalimantan Barat sebagai daerah istimewa dengan pemerintahan sendiri beserta sebuah dewan Kalimantan Barat, maka pada tahun 1948, melalui Surat Keputusan Nomor 161 tanggal 10 Mei 1948 Presiden Kalimantan Barat membentuk suatu ikatan federasi dengan nama Daerah Istimewa Kalimantan Barat (DIKB)
Dengan adanya tuntutan rakyat, maka DKIB yang dipandang sebagai peninggalan pemerintah Belanda, dihapuskan. Pada masa Republik Indonesia Serikat (RIS), daerah Kalimantan Barat berstatus sebagai daerah bagian yang terdiri dari Daya Besar, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Banjar. Setelah bergabung menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dengan dikeluarkannya Undang-Undang Darurat No.3 Tahun 1953 dibentuklah Pemerintahan Administrasi Kabupaten Kapuas Hulu dengan ibu kota Putussibau. Bupati pertama yang menjabat adalah J. C. Oevang Oeray (1951-1955).
Sumber :
1. DAMAKMAS. Kapuas Hulu dari Masa ke masa.- westbornculture.blogspot.com/2010/09/kapuas-hulu-dari-masa-ke-masa.html (tanggal pengaksesan data : 22 April 2014).
- Tijdschrift voor indische tall, land en volken kunde (1885)
- Stoatsblad van Nederlandsch Indie
- SBB Digitalisierte Sammlungen (digital.staatsbibliothek–berlin.de)
TUGAS DAN FUNGSI
Dinas Perikanan mempunyai tugas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang Kelautan dan Perikanan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah.
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam , Dinas Perikanan melaksanakan fungsi :
- perumusan kebijakan teknis di bidang Kelautan dan Perikanan;
- pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang Kelautan dan Perikanan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang Kelautan dan Perikanan;
- pelaksanaan administrasi Dinas; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diserahkan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.