Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama Anggota Dewan Komisi IV DPR RI Fasilitasi Pelatihan Disversifikasi Olahan Hasil Ikan di Kecamatan Selimbau

Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama Anggota Dewan Komisi IV  DPR RI Yesi Melania,SE mengadakan pelatihan Disversifikasi olahan hasi ikan di Desa Gudang Hilir, Kecamatan Selimbau (24/7/2021). Turut hadir dalam kegiatan tersebut Asisten bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas Hulu sebagai pelaksanan, pihak Kecamatan dan Desa serta anggota kelompok pengolah hasil ikan di Desa Gudang Hilir Kecamatan Selimbau.

Diversifikasi produk olahan ikan adalah salah satu strategi hilirisasi hasil perikanan dari daerah hulu. Tanpa adanya  upaya   diversifikasi maka permintaan ikan dari pasar cenderung stagnan. Diversifikasi dalam bentuk pelatihan  penganekaragaman produk  pengolahan hasil ikan seperti pembuatan  naget dan ampalang, insyaAllh akan  , membuat  permintaan ikan  dari  pembudidaya dan nelayan akan  semakin meningkat.

Narasumber pelatihan adalah SATMINKAL BPPP Tegal Wilayah Kerja Kabupaten Kapuas Hulu ( unit penyuluh perikanan pusat ). Kegiatan dilakukan selama satu hari tersebut membuat produk ikan berupa amplang dan naget.  Kegiatan ini sangat di tunggu tunggu oleh UKM dan ibu-ibu pengolah hasil ikan, apalagi di tengah pandemi seperti sekarang ini. Dengan ada nya keahlian dalam pengolahan ikan  menjadi berbagai macam produk  yang sangat di senangi oleh masyarakat, maka  pendapatan UKM/pembudidaya dan  nelayan makin bertambah.

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas Hulu Roni Januardi,S.Sos.,M.Si menyampaikan, kami sangat berterima kasih kepada ibu yessi yang telah menginisiasi sehingga programnya dapat terlaksana di KKP, demikian pula kepada tim penyuluh perikanan pusat yang melaksanakan pelatihan dan pembimbingan kepada kelompok ukm kecil masyarakat yabg ada di kecamatan selimbau dan kami sangat berterima kasih  dengan adanya kegiatan ini, karena telah  banyak membantu dan terus mendukung  pembangunan perikanan kabupaten Kapuas Hulu.

Direktorat Jendral Perikanan Tangkap (DJPT) KKP RI Koordinasi Pelaksanaan Bakti Nelayan di Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2021

Bertempat di ruang rapat Sekretariat pada hari Kamis  (22/7/2021), Sekretaris Dinas Perikanan Triwati,S.P.,M.Si menerima Tim dari Direktorat Jendral Perikanan Tangkap (DJPT) KKP RI terkait Pelaksanaan Bakti Nelayan  Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2021.  Sebagaimana  surat dari DJPT No. 9471/DJPT/TU.330.S2/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021 Hal Undangan Pelaksanaan Bakti Nelayan Kabupaten Kapuas Hulu.

Bakti Nelayan merupakan program Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam rangka Hari Bakti Nelayan. Pada tahun ini kerja sama Ditjen Perikanan Tangkap dengan Anggota Komisi IV DPR RI ( ibu Yessy Melani, SE). sebanyak 1.000 paket yang akan dibagikan ke nelayan di Kapuas Hulu. Paket sembako ini berupa beras, susu, minyak kelapa, gula, mie instan, ikan kaleng dan masker.

Pelaksanaan Bakti Nelayan dipusatkan di Desa Vega Kec. Selimbau dan dilaksanakan hari Jum’at, 23 Juli 2021. Selanjutnya akan dibagikan ke beberapa Desa Na. Embaloh dan Na. Palin Kec. Embaloh Hilir, Desa Vega, Sekulat, Laboyan, Semalah dan Tempurau Kec. Selimbau.

 Ditjen Perikanan Tangkap meminta Dinas Perikanan untuk dapat mendukung dan memfasilitasi kelancaran kegiatan tersebut. Dinas Perikanan mendukung dan memfasilitasi pelaksanaan bulan Bakti Nelayan setelah melapor dan  meminta arahan dan petunjuk dari Bapak Sekda dan Bapak Bupati melalui Bpk Wabup Kapuas Hulu.

Sekretaris Dinas Perikanan Mengikuti Rapat Tim Cagar Biosfer Betung Kerihun Danau Sentarum

Sekretaris Dinas Perikanan Triwati,S.P.,M.Si mengikuti diskusi informal Tim sekretariat Cagar Biosfer Betung Kerihun Danau Sentarum Kapuas Hulu secara daring pada hari Jum’at (16/7/2021) di ruang multimedia Dinas Perikanan pada pukul 13.30. Kegiatan yang dimoderatori oleh Pak Gunawan (TNBK DS)  untuk memperoleh masukan dari anggota tim sekretariat terkait kegiatan/terobosan yang akan dilakukan.

Kegiatan yang dimulai dengan arahan Kepala Balai Besar TNBKDS Arief Mahmud selaku sekretaris Tim Cagar Biosfer  Betung Kerihun Danau Sentarum Kapuas Hulu (CB BKDS KH) dilanjutkan dengan paparan materi oleh perwakilan GIZ (SACCI) oleh Jumtani yang diakhiri dengan diskusi (tanya jawab).

Dalam arahannya, Kepala Balai Besar TNBKDS mengatakan bahwa CB BKDS KH meliputi seluruh wilayah Kab Kapuas Hulu adalah milik seluruh masyarakat Kab Kapuas Hulu. Oleh sebab itu perlu didorong rasa memiliki dari seluruh masyarakat. CB BKDS KH mendorong seluruh proses pembangunan berkelanjutan di Kab Kapuas Hulu.

Merupakan satu diantara 16 cagar Biossfer yang ada di dunia motor penggerak tim CB BKDS KH adalah sekretariat tim. Dalam paparannya Jumtani mengatakan bahwa CB BKDS mencangkup seluruh wilayah Kabupaten Kapuas Hulu dan tidak merubah apapun bahkan memberikan nilai tambah bagi instrumen pembangunan dan merupakan sebuah simpul bagi pembangun untuk menuju pembangunan berkelanjutan.

Dalam sesi diskusi, Triwati (Sekretaris Dinas Perikanan) selaku salah satu anggota tim sekretariat tim menyampaikan beberapa saran pendapat antara lain perlu segera audensi ke Bupat/Wakil Bupati Kapuas Hulu tentu nya dengan data dan informasi yang lengkap dan komprehensip. Selain itu kepengurusan yang telah dibentuk dengan Kepdis No. 39/EKBANG/2020 tentang  Pembentukan Forum Koordinasi Pengelolaan Cagar Biosfer Betung Kerihun Danau Sentarum Kapuas Hulu Periode 2020-2025 perlu dikaji ulang, jangan sampai gemuk struktur tapi miskin fungsi.

Tri juga menambahkan perlu segera dilakukan rapat masing-masing tim untuk mencari persamaan persepsi tentang pengelolaan CB BKDS KH, karena CN BKDS KH meliputi  seluruh landskap Kabupaten Kapuas Hulu dan milik seluruh masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu,  untuk nama cagar biosfer agar diganti dengan mana yang lebih umum yang menggambarkan karakteristik Kabupaten Kapuas Hulu dan bukan Cagar Biosfer Betung Kerihun Danau Sentarum, imbuh Tri

Sekretaris Dinas Perikanan Mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kapuas Hulu Tentang Raperda Perlindungan, Pemberdayaan dan Pembinaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah

Sekretaris Dinas Perikanan Triwati, SP.,M.Si mengikuti Rapat Paripurna Penyampaian Pidato Pengantar Ketua Bapemperda Terhadap Pembahasan Dua Raperda Inisiatif DPRD  Tentang Perlindungan Perempuan dan Raperda Tentang Perlindungan, Pemberdayaan dan Pembinaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (16/7/2021). Hadir dalam Rapat tersebut Bupati Kapuas Hulu, Ketua dan Anggota DPRD, dan dua OPD yang berkaitan dengan Raperda tersebut sedangkan OPD lainnya mengikutinya secara daring di kantor masing-masing.

Dalam pidatonya, Pak Budiharjo selaku ketua Bapemperda mengatakan bahwa pelaksaan Otonami Daerah memerlukan sinergitas antara DPRD dan Pemda untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan pembangunan. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemda sebagaimana telah beberapa kali dirubah terakhir dengan UU No 9 tahun 2015 Pasal 149 ayat (1) mengatakan bahwa DPRD Kab/Kota mempunyai fungsi pembentukan Perda Kab/Kota, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.             

Dasar pertimbangan Raperda Perlindungan, Pemberdayaan dan Pembinaan Koperasi, UMKM adalah pertama perlindungan dan pemberdayaan UMKM sebagai bagian integral ekonomi rakyat yang mempunyai kedudukan, peran dan potensi strategis untuk mewujudkan struktur perekonomian nasional yang seimbang, berkembang dan berkeadilan. Selain itu UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemda sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Thn 2015 memberikan kewenangan kepada kab/kota untuk melindungi, memberdayakan dan mengembangkan koperasi dan UMKM yang ada di kab/kota.

Dalam hal ini sektor perikanan khususnya pada pengolahan hasil ikan menjadi prioritas Dinas Perikanan dalam pembinaan kelompok Unit Pengolahan Ikan (UPI). Tahun 2021 Dinas Perikanan melalui dana alokasi khusus tahun 2021 akan melakukan bedah UPI sebanyak 2 unit yakni di Kecamatan Bunut Hilir dan Selimbau. Hal merupakan upaya untuk  meningkatkan perekonomian pengolah hasil ikan dari formula menjadi usaha kecil mikro. Sehingga dengan perbaikan tempat usaha dan sarana yang memadai dapat menigkatkan produksi kedepannya, imbu Triwati

Dilanjutkan dengan pembahasan dasar pertimbangan terhadap Raperda Perlindungan Perempuan adalah antara lain UUD RI menjamin bahwa setiap orang berhak untuk mendapatkan perlindungan jaminan atas hak azasinya , berhak untuk bebas dari penyiksaan, ancaman dan tekanan yg merendahkan derajat manusia serta berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan yang adil untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama dalam mencapai kesejahteraan hidup. Kemdudain dalam lingkungan rumah tangga dan tempat kerja, perempuan termasuk kelompok yang rentan terhadap kekerasan dan diskriminasi serta belum mendapatkan perlindungan dan pemberdayaan yang optimal. Serta pada Pasal 1 angka 2 UU ,No. 23 tahun 2014  tentang kekerasan dalam rumah tangga ( UU KDRT) mengatakan bahwa penghapusan kekerasan dalam rumah tangga adalah jaminan yang diberikan oleh negara.

Anggota DPR RI Komisi IV Yessi Melania,SE mendukung pembuatan Pakan Ikan di Desa Nanga Nyabau, Kec Putussibau Utara

Menjawab pertanyaan redaksi berita website, terkait latar belakang adanya  kegiatan percontohan pembuatan pakan kepada masyarakat.  Dinas Perikanan melalui Bidang Perikanan Budidaya melakukan kegiatan percontohan yang digelar di Desa Nanga Nyabau Kecamatan Putussibau Utara, Juma’t (23/7/2021). Program Kementerian Kelautan dan Perikanan yang di inisiasi oleh salah Anggota DPR RI Komisi IV  yaitu ibu Yessi Melania, S.E turut hadir dalam kegiatan tersebut. Dengan narasumber  yang dilaksanakan oleh Satminkal BPPP Tegal ,Wilker kab.Kapuas Hulu dengan di  kordinir   oleh   ibu Dora dan anggota  para penyuluh muda berbakatnya dengan diikuti oleh kelompok pembudidaya Desa Nanga Nyabau.

“kami sangat berterima kasih  dengan adanya kegiatan ini, karena telah  banyak membantu dan terus mendukung  pembangunan perikanan kabupaten Kapuas Hulu,khususnya masyarakat di Nanga Nyabau.sambut Yessi

Roni Januardi S.Sos.,M.Si Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas Hulu mengatakan bahwa penyediaan pakan ikan dalam suatu usaha budidaya ikan  adalah salah satu faktor yang krusial. Bagi pembudidaya.hal ini di karenakan meskipun pemberian  pakan yang baik dan cukup sangat menentukan hasil panen.

.Roni menambahkan disisi lain, biaya pakan ini adalah penentu terbesar dari suatu faktor produksi. Total volume   pakan yg dikeluarkan untuk satu siklus produksi akan menentukan harga pokok penjualan ( HPP ) ikan. Seringkali ditemukan fakta, bahwa setelah panen dan di kalkulasikan antara HPP  dan harga pasar ring nya cukup  tipis, kadang sama, bahkan HPPnya di bawah harga pasar.

Bagi pembudidaya kecil dengan volume panen yang terbatas, dengan  keuntungan yang tipis per siklus panen ini,  tidak dapat menutupi semua biaya yang diperlukan. Hal ini lah membuat pembudidaya kecil ini tidak dapat menginvestasikan kembali pendapatan usahanya untuk siklus usaha selanjutnya.  Usaha mereka akan kembali di lanjutkan apabila mereka kembali mendapat bantuan pakan ,obat obatan ,benih dari pemerintah.

Menurut Roni Hal ini lah menjadi penomena sebagian besar pembudidaya kecil ikan konsumsi di kabupaten Kapuas Hulu. Terkait dengan strategi untuk mengatasi masalah ini, disampaikan oleh kadis perikanan kabupaten Kapuas Hulu bahwa strategi untuk mengatasi kendala produksi yang di sebabkan oleh lemahnya  kemampuan penyediaan pakan dan atau biaya produksi ini lakukan.

Langkah pertama dengan implementasi teknologi budidaya yang dapat merubah ekosistem perairan  kolam pemeliharaan ( media budidaya )  untuk hidup ,tumbuh dan berkembangnya flok yang tersusun berbagai mikro organisme, sebagai  sumber pakan tambahan alami bagi ikan yang sedang di budidaya tersebut. Dengan tersedia pakan alami didalam kolam pemeliharaan maka  akan  menekan pengeluaran pakan buatan  dari pelet nya sampai 40 %

Selanjutnya Implementasi pembuatan pakan alami seperti berternak magot kepada semua pokdakan. Dilanjutkan dengan implementasi pembuatan pakan buatan (pelet). Apabila tiga metode ini dapat diterapkan maka kesulitan pakan akan dapat di atasi oleh pokdakan.

Rencana Pilot Proyek Uji Coba Penerapan Teknologi Budidaya Sistem Bioplok Akan Dilanjutkan Pada Tahun 2021 hingga 2022

Sistem budidaya bioplok adalah salah satu strategi dalam peningkatan produksi perikanan budidaya. Sistem budidaya bio plok adalah salah satu teknologi pembesaran ikan dengan menggunakan bakteri pengurai yang di taburkan di perairan kolam pembesaran. Bakteri pengurai yang hidup dan dikembang biakkan di dalam kolam selanjutnya  berfungsi untuk menguraikan sisa limbah ikan yang mengendap di dasar kolam selanjutnya merubah nya menjadi plok plok pakan alami bagi ikan.dengan demikian ,  ikan yang budidaya di kolam akan mendapatkan pakan alami sebagai nutrisi tambahan,dampaknya

Selain air menjadi tidak berbau, juga terjadi penghematan biaya pakan sebesar 35-40 %

Ada 2 unit instalasi budidaya bioplok yang di bantu oleh Kementrian Kelautan Perikanan untuk kelompok budidaya ikan di Kapuas Hulu,pada tahun 2019 yakni di Putussibau Utara dan Putussibau Selatan.

Dari pengamatan Kepala Dinas Perikanan Roni Januardi,S.Sos.M.Si menyampaikan bahwa produksi budidaya ikan sistem bioplok tersebut masih di kelola secara tradisional, belum di kelola dengan metode bioplok sesungguhnya. Hal ini di sebabkan oleh lemahnya pembinaan dari bidang teknis dan unit  penyuluhan.

Terkait dengan permasalahan tersebut, Kepala Dinas terpaksa  mengambil alih secara langsung baik tindakan bersifat kebijakan maupun bersifat teknis, sebagai upaya untuk mengentaskan lemahnya penguasaan teknologi bioplok,dan  lemahnya tata kelola kelompok budidaya dalam mengelola budidaya sistem bio plok yang terintegrasi dengan budidaya holtikultura.

Tindakan kebijakan yang dilaksanakan oleh Kadis, adalah menjadikan usaha budidaya sistem bioplok yang terintegrasi dengan usaha budidaya holtikultura , sebagai pilot proyek di tahun 2021 dan 2022. Sedangkan tindakan teknisnya adalah  kadis turun langsung untuk memimpin  persiapkan kerangka acuan kerja pilot proyeknya. untuk itu kadis telah membentuk tim inti yang di ambil dari aktivis penyuluh perikanan swasta / mandiri ( non asn ) yang telah berhasil membina satu dua pokdakan, aktivis  usaha pertanian holtikultura yang telah berhasil dalam usaha sehari harinya,  unit Subbag  Program Dinas dan Unit Balai Benih.

Sebagai langkah awal dalam penyusunan rencana teknis, tim penyusun rencana teknis pilot proyek telah turun ke lapangan untuk melakukan investigasi guna menemukan permasalahan dan kendala yang di alami oleh Pokdakan, menilai persiapan sarana,prasarana instalasi bio plok, serta mensosialisasikan dan mendiskusikan rencana pilot proyek budidaya bio plok yang terintegrasi yang dalam waktu yang dekat akan segera di laksanakan.

Hasil investigasi selanjutnya akan di bahas bersama tim leader yang dipimpin langsung oleh kadis.

Sosialisasi,dengar pendapat terkait rencana pilot proyek budidaya bioplok pada semua stakeholder adalah langkah awal yang penting untuk penyusunan suatu perencanaan teknis yang komprehensif, melibatkan para aktivis mayarakat, anggota kelompok budidaya sasaran proyek dan lain. Pelibatan ini tentunya dengan tujuan untuk mendapat kan umpan balik dan partisipasi penuh kelompok sasaran. Dengan demikian di harapkan penerapan budidaya sistem bioplok kedepannya dapat dapat di adopsi oleh masyarakat.

Danau Lindung Empangau Kecamatan Bunut Hilir Akan Rencanakan Panen Raya Sebelum Idul Adha

 Sekretaris Dinas Triwati,SP.,M.Si beserta Kasi Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Kasubag Umum dan Aparatur menerima Kades Empangau Hulu Kecamatan Bunut Hilir bertempat di ruang multi media Sekretariat pada hari Rabu (7/7/2021). Kedatangan Kepala Desa beserta satu orang stafnya untuk berkoordinasi dan berkonsultasi rencana panen ikan di Danau Lindung Empangau beberapa minggu  kedepan.

Menurut Kades Empangau rencananya hasil panen ikan tersebut akan digunakan dalam rangka mencari dana tambahan untuk.membangun  ruangan di SMA Swasta Desa Empangau Kecamatan Bunut Hilir. Panen rencananya akan dilaksanakan sebelum lebaran Haji/ Idul Adha atau sebelum tanggal 20 Juli 2021.

Hampir setiap tahun pengurus danau lindung Empangau melakukan pemanenan. Hasilnya selain dibagikan langsung ke kelompok dan masyarakat juga digunakan untuk membantu kegiatan social seperti pembangunan masjid, sekolah dan bantuan ke warga yang kurang mampu hingga bantuan beasiswa bagi yang kurang mampu.

Dalam hal ini Dinas Perikanan sangat menyambut baik Desam au berkoordinasi dalam kegiatan tersebut. Untuk itu Dinas Perikanan menyarankan Kades dan Tim nya untuk berkoordinasi juga dengan Bupati/Wakil Bupati Kapuas Hulu  siapa tau pak Bupati/Wabup punya rencana untuk menghadirinya.

Selain itu Kepala Desa juga berkoordinasi terkait aset perikanan yang ada di Desa Empangau. Triwati juga mengusulkan permintaan secara lisan hibah aset body speed 40 PK.Dinas tidak mungkin memenuhi hal ini dikarenakan Kwarcab Pramuka jauh lebih dulu mengajukan surat resmi permintaan hibah tersebut. Kemudian mengusulkan proposal permintaan barjas berupa mesin speed 15 PK, body speed 40 PK, GPS  dan Drone hingga saat ini permintaan hibah tidak disetujui oleh pusat.  

Terkait dengan keberadaan rmh Penyuluh Perikanan yang ada di Desa Empangau, Dinas menyampaikan bahwa jika Pemerintahan Desa memerlukan bangunan tersebut, maka segera layangkan Surat Permintaan Hibahnya ke Bupati Kapuas Hulu Cq. Sekda Kab. Kapuas Hulu dengan tembusan Kepala  Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas Hulu

BPN Kapuas Hulu Akan Siapkan Tenaga Pendamping Mandiri di Sektor Perikanan

Sekretaris Dinas Triwati,SP.,M.Si menerima Tim dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab Kapuas Hulu sebanyak 5 orang (12/7/2021)  di ruang multimedia Dinas Perikanan. Dimana 2 orang dari PNS BPN dan 3 orang dari tenaga kontrak. Pada kesepatan tersebut petugas BPN menyampaikan Keputusan Bupati Kapuas Hulu No. 240/TNH/2021 Tentang Tim Gugus Tugas Reformasi Agraria Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2021. Selain itu permintaan data binaan perikanan budidaya di Kabupaten Kapuas Hulu ( Peta Format SHP/DWG, SK/BA Penetapan dan data tekstual) sesuai surat Kepala BPN  Kab Kapuas Hulu No. NT.02.02/274-61.06/VI/2021.

Penjelasan  bahwa BPN akan melakukan pemberdayaan yang menyangkut aset (sertifikasi tanah) dengan menggandeng beberapa OPD teknis seperti Dinas Perikanan juga melakukan pemberdayaan yang menyangkut aspek teknis dan akses permodalan dan pemasaran baik bagi UMKM maupun perorangan. Dalam hal ini yang menjadi sasaran adalah pembudidaya ikan. Karena membudidaya ikan mengunakan tanah atau lahan untuk dijadikan usaha.  

Sehingga mereka (BPN) meminta data yang berhubungan dengan Desa-desa potensial untuk perikanan budidaya dan UMKM pengolah hasil perikanan binaan Dinas Perikanan,  ujar Triwati

Untuk itu Sekretaris  Dinas Perikanan sudah mengarahkan pada bidang teknis seperti bidang Perikanan Budidaya dan bidang pengelolaan TPI dan Kelembagaan untuk menyiapkan lokasi yang akan dijadikan binaan BPN. Nantinya akan ada dua tenaga kontrak BPN yang akan membantu untuk mendampingi pembudidaya dan pengolah dalam pengembangan usaha tersebut. 

Kami hanya punya waktu 7 bulan saja untuk program tersebut, sehingga kerjasama dari Dinas Perikanan sangat diharapkan, ujar petugas BPN

Dinas Perikanan Mengikuti Musrembang, Wakil Bupati Kapuas Hulu Minta Optimalkan Peran Pokmaswas

Potensi perikanan di Kapuas Hulu masih sangat besar. Akan tetapi kegiatan illegal fishing juga masih banyak di perairan umum Kapuas Hulu. Untuk itu Dinas Perikanan sebagai pemangku kepentingan pada sektor tersebut dapat mengoptimalkan peran Kelompok Masyarakat Swadaya (POKMASWAS) dalam membantu menjaga dan melindungi potensi tersebut.  Sehingga dalam penyusunan Rencana Stategis (RENSTRA) Dinas Perikanan tahun 2021 – 2026 harus memperhatikan Pokmaswas dalam kegiatan yang akan dilaksanakan. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat,S.T pada sesi diskusi Musrembang RPJMD Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2021 – 2026 (6/7/2021).

Sebelumnya Musrembang RPJMD Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2021 – 2026 resmi dibuka pada selasa (6/7/2021) oleh Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan,S.H didampingi Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat,S.T dan Kepala Bappeda di ruang rapat Bupati. Sedangkan peserta yang lain meliputi  DPRD Kapuas Hulu, DPRD Provinsi, OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, Camat se Kapuas Hulu, NGO dan stakeholder lainnya hingga Bapedda Provinsi  Kalimantan Barat secara virtual. 

Dalam sambutanya  Bupati menyampaikan RPJMD merupakan road map (peta arah) pembangunan daerah dalam jangka waktu perencanaan 5 tahun kedepan. RPJMD merupakan pedoman bagi penyusunan rencana pembangunan tahunan daerah. RPJMD merupakan penjelasan visi dan misi serta program kepala daerah terpilih untuk memenuhi janji mensejahterakan masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu. RPJMD sebagai instrumen bagi mewujudkan pembangunan berkelanjutan. RPJMD sebagai instrumen untuk meningkatkan keunggulan utama daerah.

Dalam peraturan menteri dalam negeri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah, serta tata cara perubahan rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah, dan rencana kerja pemerintah daerah.

Bupati menyampaikan bahwa penyusunan RPJMD bukan merupakan tujuan akhir dari perencanaan pembangunan daerah, namun yang paling penting adalah bangaimana seluruh arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan lima tahunan yang telah menjadi komitmen bersama dapat dikendalikan dan dievaluasi serta direalisasikan secara konkrit dalam RKPD setiap tahun. Untuk itu, saya meminta dalam perumusan rancangan akhir rpjmd nanti harus memiliki indikator yang terukur, mudah dicapai, realistis dan dapat dilaksanakan dalam setiap tahun dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.

Oleh karena itu, kepada seluruh unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang terdiri dari DPRD, unsur pimpinan instansi vertikal,  organisasi perangkat daerah kabupaten bersama pemangku kepentingan lainnya harus mampu bersinergi, berkoordinasi, dan memiliki integritas serta komitmen yang tinggi, untuk mencapai seluruh sasaran dari arah kebijakan yang telah dirumuskan dalam RPJMD. Karena, sebagus apapun arah kebijakan yang telah dirumuskan dalam RPJMD tidak akan mempunyai makna apabila kita tidak melaksanakannya secara konsisten dan konsekwen.

Kemudian dilanjutkan dengan sambutan Gubernur Kalimantan Barat H. Sutarmiji,S.H .,M.Hum. Dalam sambutanya Gubernur berpesan Kabupaten Kapuas Hulu memiliki potensi  sumber daya alam yang besar seperti Kratom, Danau Sentarum Betung Kerihun (TNBKDS). Untuk itu dalam mengoptimalkan potensi tersebut perlu bekerjasama dengan lembaga internasional yang bisa membantu dalam memanfaatkan. Selain itu infstruktur dasar seperti rumah sakit dan jalan juga harus bisa menjadi prioritas Bupati. Untuk peningkatan SDM, Gubernur akan membangun SMA/SMK model untuk membangun potensi putra/I Kapuas Hulu yang bisa bersaing di dunia kerja.  

Sekretaris Dinas Perikanan Rapat Umum Anggota (RUA) Lingkar Temu Kabupaten Lestari (LTKL)

Sekretaris Dinas Perikanan bersama Kepala Bappeda dan bbrp Dinas terkait mendampingi Wakil Bupati dalam acara Rapat Umum Anggota (RUA) Lingkar Temu Kabupaten Lestari (LTKL) Tahun 2021 bertempat di aula Bappeda berlangsung secara luring dan daring (5/7/2021). Acara yang dimulai dengan mendengarkan lagu Indonesia Raya, dilanjutkan dengan Sambutan Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) dan Sambutan Ketum LTKL   sekaligus membuka secara resmi Rapat Umum Anggota.

Kemudian penayangan Perkembangan Program Kerja LTKL periode sebelumnya. Paparan Evaluasi beberapa kabupaten anggota LTKL ( Kab. Bone Bolango, Kab. Gorontalo, Kab. Musi Banyuasin, Kab. Kapuas Hulu, Kab. Sanggau dan  Kab. Sintang). Penayangan Program Prioritas / Program Strategis; 6) Penayangan Program Prioritas/Program Strategis; 7) Penayangan Perjalanan LTKL periode 2017-2020;

Laporan Pertanggung jawaban 2017-2020, Tanggapan anggota terhadap laporan pertanggung jawaban tersebut. Deklarasi Visi Kab Lestari 2030,  Tanggapan dari Direktur Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah Dirjen Biro   Dirjen Biro Pembangunan Daerah Kemendagri; LTKL merupakan organisasi yang sudah berbadan hukum yang beranggotakn 9 Kabupaten dari 6 Proponsi dan didukung oleh 21 jejaring mitra  yang diharapkan dapat membantu daerah dan masyarakat   meningkatkan pemulihan untuk perekonomian berkelanjutan yang berbasis lingkungan hidup, pemberdayaan UMKM dan BUMD (ekonomi ramah lingkungan dan ramah sosial).

Pada sesi penyampaian laporan pertanggung jawaban periode 2017-2020, semua Kabupaten anggota LTKL dapat menerima laporan pertanggung jawaban tersebut.  Dilanjutkan dengan sesi terakhir Pemilihan Ketua / Kepengurusan Baru.     Dari hasil  rapat maka terpilih sebagai Ketua LTKL periode 2021-2023 adalah Bupati Sintang Bpk dr. H. Jarot Winarno, M.Med.Ph. Pada kesempatan yang sama semua peserta mengucapakan selamat untuk Bapak Jarot terpilih menjadi ketua.