Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Negara Republik Indonesia melakukan Webinar secara daring pada hari Selasa, 14 Juli 2020. Sebagai pemateri Trian Yunanda, M.Sc ( Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan, KKP) menyampaikan penyusunan pedoman dan tata kelola dan pemanfaatan sumber daya ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia di Perairan Darat (WPPNRI-PD). Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh Dinas Kelautan dan Perikanan se-Indonesia termaksud Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas Hulu.
Dalam hal ini Dinas Perikanan diwakili oleh Bidang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Kecil (P2NK) di ruangan Bidang bersama staf teknis terkait. Menurut Kepala Seksi Perlindungan Nelayan Yulianus Surirondiny, SE.,M.M undangan tersebut disampaikan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam rangka untuk mengumpulkan permasalahan dan kendala yang ada di daerah masing-masing seluruh Indonesia. Salah satunya adalah program kegiatan yang tidak termaktub kedalam Permendagri nomor 90 tahun 2019 tentang nomenkaltur program dan kegiatan.

Seperti yang disampaikan oleh pemateri, Julianus menambahkan beberapa kegiatan yang tidak disebutkan kedalam peraturan tersebut antara lain kegiatan Restoking atau penebaran ikan, pengawasan sumber daya ikan, domestifikasi dan kegiatan lainnya yang terkait pengelolaan WPPRI-PD zona 435. Restoking dan Domestifikasi berdasarkan Permendagri nomor 90 tahun 2019 tidak dijelaskan di dalam peraturan tersebut, sedangkan kegiatan tersebut sudah menjadi kegiatan rutin di Dinas Perikanan Kabupaten/Kota. Sementara kegiatan pengawasan selama ini masih menjadi tangungjawab Provinsi dan Pusat sebagaimana yang tercantum di dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia nomor 9/PERMEN-KP/2020 tentang wilayah pengelolaan perikanan Negara republik Indonesia di Perairan Darat. Sementara untuk di tingkat Kabupaten hanya memfasilitasi kelompok Pokmaswas yang ada diwilayah tersebut. Hal ini berdampak pada gerak yang akan dilakukan oleh Dinas Perikananan di Kabupaten untuk berbuat lebih banyak.

Sehingga hasil dari kegiatan tersebut yang juga dihadiri oleh Andi Bataralifu, M.Si ( Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri) sekaligus sebagai pemateri, akan diusulkan sebagai rekomendasi. Kegiatan-kegiatan yang belum termaktub ke dalam Peraturan tersebut nantinya akan ditindaklanjuti oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan ke Kementerian Dalam Negeri pada pertengahan Agustus sebagai bahan pertimbangan perubahan Peraturan Mendagri nomor 90 tahun 2019.