Sekretaris Dinas Perikanan Mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kapuas Hulu Tentang Raperda Perlindungan, Pemberdayaan dan Pembinaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah

Sekretaris Dinas Perikanan Triwati, SP.,M.Si mengikuti Rapat Paripurna Penyampaian Pidato Pengantar Ketua Bapemperda Terhadap Pembahasan Dua Raperda Inisiatif DPRD  Tentang Perlindungan Perempuan dan Raperda Tentang Perlindungan, Pemberdayaan dan Pembinaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (16/7/2021). Hadir dalam Rapat tersebut Bupati Kapuas Hulu, Ketua dan Anggota DPRD, dan dua OPD yang berkaitan dengan Raperda tersebut sedangkan OPD lainnya mengikutinya secara daring di kantor masing-masing.

Dalam pidatonya, Pak Budiharjo selaku ketua Bapemperda mengatakan bahwa pelaksaan Otonami Daerah memerlukan sinergitas antara DPRD dan Pemda untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan pembangunan. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemda sebagaimana telah beberapa kali dirubah terakhir dengan UU No 9 tahun 2015 Pasal 149 ayat (1) mengatakan bahwa DPRD Kab/Kota mempunyai fungsi pembentukan Perda Kab/Kota, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.             

Dasar pertimbangan Raperda Perlindungan, Pemberdayaan dan Pembinaan Koperasi, UMKM adalah pertama perlindungan dan pemberdayaan UMKM sebagai bagian integral ekonomi rakyat yang mempunyai kedudukan, peran dan potensi strategis untuk mewujudkan struktur perekonomian nasional yang seimbang, berkembang dan berkeadilan. Selain itu UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemda sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Thn 2015 memberikan kewenangan kepada kab/kota untuk melindungi, memberdayakan dan mengembangkan koperasi dan UMKM yang ada di kab/kota.

Dalam hal ini sektor perikanan khususnya pada pengolahan hasil ikan menjadi prioritas Dinas Perikanan dalam pembinaan kelompok Unit Pengolahan Ikan (UPI). Tahun 2021 Dinas Perikanan melalui dana alokasi khusus tahun 2021 akan melakukan bedah UPI sebanyak 2 unit yakni di Kecamatan Bunut Hilir dan Selimbau. Hal merupakan upaya untuk  meningkatkan perekonomian pengolah hasil ikan dari formula menjadi usaha kecil mikro. Sehingga dengan perbaikan tempat usaha dan sarana yang memadai dapat menigkatkan produksi kedepannya, imbu Triwati

Dilanjutkan dengan pembahasan dasar pertimbangan terhadap Raperda Perlindungan Perempuan adalah antara lain UUD RI menjamin bahwa setiap orang berhak untuk mendapatkan perlindungan jaminan atas hak azasinya , berhak untuk bebas dari penyiksaan, ancaman dan tekanan yg merendahkan derajat manusia serta berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan yang adil untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama dalam mencapai kesejahteraan hidup. Kemdudain dalam lingkungan rumah tangga dan tempat kerja, perempuan termasuk kelompok yang rentan terhadap kekerasan dan diskriminasi serta belum mendapatkan perlindungan dan pemberdayaan yang optimal. Serta pada Pasal 1 angka 2 UU ,No. 23 tahun 2014  tentang kekerasan dalam rumah tangga ( UU KDRT) mengatakan bahwa penghapusan kekerasan dalam rumah tangga adalah jaminan yang diberikan oleh negara.

Anggota DPR RI Komisi IV Yessi Melania,SE mendukung pembuatan Pakan Ikan di Desa Nanga Nyabau, Kec Putussibau Utara

Menjawab pertanyaan redaksi berita website, terkait latar belakang adanya  kegiatan percontohan pembuatan pakan kepada masyarakat.  Dinas Perikanan melalui Bidang Perikanan Budidaya melakukan kegiatan percontohan yang digelar di Desa Nanga Nyabau Kecamatan Putussibau Utara, Juma’t (23/7/2021). Program Kementerian Kelautan dan Perikanan yang di inisiasi oleh salah Anggota DPR RI Komisi IV  yaitu ibu Yessi Melania, S.E turut hadir dalam kegiatan tersebut. Dengan narasumber  yang dilaksanakan oleh Satminkal BPPP Tegal ,Wilker kab.Kapuas Hulu dengan di  kordinir   oleh   ibu Dora dan anggota  para penyuluh muda berbakatnya dengan diikuti oleh kelompok pembudidaya Desa Nanga Nyabau.

“kami sangat berterima kasih  dengan adanya kegiatan ini, karena telah  banyak membantu dan terus mendukung  pembangunan perikanan kabupaten Kapuas Hulu,khususnya masyarakat di Nanga Nyabau.sambut Yessi

Roni Januardi S.Sos.,M.Si Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas Hulu mengatakan bahwa penyediaan pakan ikan dalam suatu usaha budidaya ikan  adalah salah satu faktor yang krusial. Bagi pembudidaya.hal ini di karenakan meskipun pemberian  pakan yang baik dan cukup sangat menentukan hasil panen.

.Roni menambahkan disisi lain, biaya pakan ini adalah penentu terbesar dari suatu faktor produksi. Total volume   pakan yg dikeluarkan untuk satu siklus produksi akan menentukan harga pokok penjualan ( HPP ) ikan. Seringkali ditemukan fakta, bahwa setelah panen dan di kalkulasikan antara HPP  dan harga pasar ring nya cukup  tipis, kadang sama, bahkan HPPnya di bawah harga pasar.

Bagi pembudidaya kecil dengan volume panen yang terbatas, dengan  keuntungan yang tipis per siklus panen ini,  tidak dapat menutupi semua biaya yang diperlukan. Hal ini lah membuat pembudidaya kecil ini tidak dapat menginvestasikan kembali pendapatan usahanya untuk siklus usaha selanjutnya.  Usaha mereka akan kembali di lanjutkan apabila mereka kembali mendapat bantuan pakan ,obat obatan ,benih dari pemerintah.

Menurut Roni Hal ini lah menjadi penomena sebagian besar pembudidaya kecil ikan konsumsi di kabupaten Kapuas Hulu. Terkait dengan strategi untuk mengatasi masalah ini, disampaikan oleh kadis perikanan kabupaten Kapuas Hulu bahwa strategi untuk mengatasi kendala produksi yang di sebabkan oleh lemahnya  kemampuan penyediaan pakan dan atau biaya produksi ini lakukan.

Langkah pertama dengan implementasi teknologi budidaya yang dapat merubah ekosistem perairan  kolam pemeliharaan ( media budidaya )  untuk hidup ,tumbuh dan berkembangnya flok yang tersusun berbagai mikro organisme, sebagai  sumber pakan tambahan alami bagi ikan yang sedang di budidaya tersebut. Dengan tersedia pakan alami didalam kolam pemeliharaan maka  akan  menekan pengeluaran pakan buatan  dari pelet nya sampai 40 %

Selanjutnya Implementasi pembuatan pakan alami seperti berternak magot kepada semua pokdakan. Dilanjutkan dengan implementasi pembuatan pakan buatan (pelet). Apabila tiga metode ini dapat diterapkan maka kesulitan pakan akan dapat di atasi oleh pokdakan.

Rencana Pilot Proyek Uji Coba Penerapan Teknologi Budidaya Sistem Bioplok Akan Dilanjutkan Pada Tahun 2021 hingga 2022

Sistem budidaya bioplok adalah salah satu strategi dalam peningkatan produksi perikanan budidaya. Sistem budidaya bio plok adalah salah satu teknologi pembesaran ikan dengan menggunakan bakteri pengurai yang di taburkan di perairan kolam pembesaran. Bakteri pengurai yang hidup dan dikembang biakkan di dalam kolam selanjutnya  berfungsi untuk menguraikan sisa limbah ikan yang mengendap di dasar kolam selanjutnya merubah nya menjadi plok plok pakan alami bagi ikan.dengan demikian ,  ikan yang budidaya di kolam akan mendapatkan pakan alami sebagai nutrisi tambahan,dampaknya

Selain air menjadi tidak berbau, juga terjadi penghematan biaya pakan sebesar 35-40 %

Ada 2 unit instalasi budidaya bioplok yang di bantu oleh Kementrian Kelautan Perikanan untuk kelompok budidaya ikan di Kapuas Hulu,pada tahun 2019 yakni di Putussibau Utara dan Putussibau Selatan.

Dari pengamatan Kepala Dinas Perikanan Roni Januardi,S.Sos.M.Si menyampaikan bahwa produksi budidaya ikan sistem bioplok tersebut masih di kelola secara tradisional, belum di kelola dengan metode bioplok sesungguhnya. Hal ini di sebabkan oleh lemahnya pembinaan dari bidang teknis dan unit  penyuluhan.

Terkait dengan permasalahan tersebut, Kepala Dinas terpaksa  mengambil alih secara langsung baik tindakan bersifat kebijakan maupun bersifat teknis, sebagai upaya untuk mengentaskan lemahnya penguasaan teknologi bioplok,dan  lemahnya tata kelola kelompok budidaya dalam mengelola budidaya sistem bio plok yang terintegrasi dengan budidaya holtikultura.

Tindakan kebijakan yang dilaksanakan oleh Kadis, adalah menjadikan usaha budidaya sistem bioplok yang terintegrasi dengan usaha budidaya holtikultura , sebagai pilot proyek di tahun 2021 dan 2022. Sedangkan tindakan teknisnya adalah  kadis turun langsung untuk memimpin  persiapkan kerangka acuan kerja pilot proyeknya. untuk itu kadis telah membentuk tim inti yang di ambil dari aktivis penyuluh perikanan swasta / mandiri ( non asn ) yang telah berhasil membina satu dua pokdakan, aktivis  usaha pertanian holtikultura yang telah berhasil dalam usaha sehari harinya,  unit Subbag  Program Dinas dan Unit Balai Benih.

Sebagai langkah awal dalam penyusunan rencana teknis, tim penyusun rencana teknis pilot proyek telah turun ke lapangan untuk melakukan investigasi guna menemukan permasalahan dan kendala yang di alami oleh Pokdakan, menilai persiapan sarana,prasarana instalasi bio plok, serta mensosialisasikan dan mendiskusikan rencana pilot proyek budidaya bio plok yang terintegrasi yang dalam waktu yang dekat akan segera di laksanakan.

Hasil investigasi selanjutnya akan di bahas bersama tim leader yang dipimpin langsung oleh kadis.

Sosialisasi,dengar pendapat terkait rencana pilot proyek budidaya bioplok pada semua stakeholder adalah langkah awal yang penting untuk penyusunan suatu perencanaan teknis yang komprehensif, melibatkan para aktivis mayarakat, anggota kelompok budidaya sasaran proyek dan lain. Pelibatan ini tentunya dengan tujuan untuk mendapat kan umpan balik dan partisipasi penuh kelompok sasaran. Dengan demikian di harapkan penerapan budidaya sistem bioplok kedepannya dapat dapat di adopsi oleh masyarakat.

Danau Lindung Empangau Kecamatan Bunut Hilir Akan Rencanakan Panen Raya Sebelum Idul Adha

 Sekretaris Dinas Triwati,SP.,M.Si beserta Kasi Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Kasubag Umum dan Aparatur menerima Kades Empangau Hulu Kecamatan Bunut Hilir bertempat di ruang multi media Sekretariat pada hari Rabu (7/7/2021). Kedatangan Kepala Desa beserta satu orang stafnya untuk berkoordinasi dan berkonsultasi rencana panen ikan di Danau Lindung Empangau beberapa minggu  kedepan.

Menurut Kades Empangau rencananya hasil panen ikan tersebut akan digunakan dalam rangka mencari dana tambahan untuk.membangun  ruangan di SMA Swasta Desa Empangau Kecamatan Bunut Hilir. Panen rencananya akan dilaksanakan sebelum lebaran Haji/ Idul Adha atau sebelum tanggal 20 Juli 2021.

Hampir setiap tahun pengurus danau lindung Empangau melakukan pemanenan. Hasilnya selain dibagikan langsung ke kelompok dan masyarakat juga digunakan untuk membantu kegiatan social seperti pembangunan masjid, sekolah dan bantuan ke warga yang kurang mampu hingga bantuan beasiswa bagi yang kurang mampu.

Dalam hal ini Dinas Perikanan sangat menyambut baik Desam au berkoordinasi dalam kegiatan tersebut. Untuk itu Dinas Perikanan menyarankan Kades dan Tim nya untuk berkoordinasi juga dengan Bupati/Wakil Bupati Kapuas Hulu  siapa tau pak Bupati/Wabup punya rencana untuk menghadirinya.

Selain itu Kepala Desa juga berkoordinasi terkait aset perikanan yang ada di Desa Empangau. Triwati juga mengusulkan permintaan secara lisan hibah aset body speed 40 PK.Dinas tidak mungkin memenuhi hal ini dikarenakan Kwarcab Pramuka jauh lebih dulu mengajukan surat resmi permintaan hibah tersebut. Kemudian mengusulkan proposal permintaan barjas berupa mesin speed 15 PK, body speed 40 PK, GPS  dan Drone hingga saat ini permintaan hibah tidak disetujui oleh pusat.  

Terkait dengan keberadaan rmh Penyuluh Perikanan yang ada di Desa Empangau, Dinas menyampaikan bahwa jika Pemerintahan Desa memerlukan bangunan tersebut, maka segera layangkan Surat Permintaan Hibahnya ke Bupati Kapuas Hulu Cq. Sekda Kab. Kapuas Hulu dengan tembusan Kepala  Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas Hulu

BPN Kapuas Hulu Akan Siapkan Tenaga Pendamping Mandiri di Sektor Perikanan

Sekretaris Dinas Triwati,SP.,M.Si menerima Tim dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab Kapuas Hulu sebanyak 5 orang (12/7/2021)  di ruang multimedia Dinas Perikanan. Dimana 2 orang dari PNS BPN dan 3 orang dari tenaga kontrak. Pada kesepatan tersebut petugas BPN menyampaikan Keputusan Bupati Kapuas Hulu No. 240/TNH/2021 Tentang Tim Gugus Tugas Reformasi Agraria Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2021. Selain itu permintaan data binaan perikanan budidaya di Kabupaten Kapuas Hulu ( Peta Format SHP/DWG, SK/BA Penetapan dan data tekstual) sesuai surat Kepala BPN  Kab Kapuas Hulu No. NT.02.02/274-61.06/VI/2021.

Penjelasan  bahwa BPN akan melakukan pemberdayaan yang menyangkut aset (sertifikasi tanah) dengan menggandeng beberapa OPD teknis seperti Dinas Perikanan juga melakukan pemberdayaan yang menyangkut aspek teknis dan akses permodalan dan pemasaran baik bagi UMKM maupun perorangan. Dalam hal ini yang menjadi sasaran adalah pembudidaya ikan. Karena membudidaya ikan mengunakan tanah atau lahan untuk dijadikan usaha.  

Sehingga mereka (BPN) meminta data yang berhubungan dengan Desa-desa potensial untuk perikanan budidaya dan UMKM pengolah hasil perikanan binaan Dinas Perikanan,  ujar Triwati

Untuk itu Sekretaris  Dinas Perikanan sudah mengarahkan pada bidang teknis seperti bidang Perikanan Budidaya dan bidang pengelolaan TPI dan Kelembagaan untuk menyiapkan lokasi yang akan dijadikan binaan BPN. Nantinya akan ada dua tenaga kontrak BPN yang akan membantu untuk mendampingi pembudidaya dan pengolah dalam pengembangan usaha tersebut. 

Kami hanya punya waktu 7 bulan saja untuk program tersebut, sehingga kerjasama dari Dinas Perikanan sangat diharapkan, ujar petugas BPN

Dinas Perikanan Mengikuti Musrembang, Wakil Bupati Kapuas Hulu Minta Optimalkan Peran Pokmaswas

Potensi perikanan di Kapuas Hulu masih sangat besar. Akan tetapi kegiatan illegal fishing juga masih banyak di perairan umum Kapuas Hulu. Untuk itu Dinas Perikanan sebagai pemangku kepentingan pada sektor tersebut dapat mengoptimalkan peran Kelompok Masyarakat Swadaya (POKMASWAS) dalam membantu menjaga dan melindungi potensi tersebut.  Sehingga dalam penyusunan Rencana Stategis (RENSTRA) Dinas Perikanan tahun 2021 – 2026 harus memperhatikan Pokmaswas dalam kegiatan yang akan dilaksanakan. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat,S.T pada sesi diskusi Musrembang RPJMD Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2021 – 2026 (6/7/2021).

Sebelumnya Musrembang RPJMD Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2021 – 2026 resmi dibuka pada selasa (6/7/2021) oleh Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan,S.H didampingi Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat,S.T dan Kepala Bappeda di ruang rapat Bupati. Sedangkan peserta yang lain meliputi  DPRD Kapuas Hulu, DPRD Provinsi, OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, Camat se Kapuas Hulu, NGO dan stakeholder lainnya hingga Bapedda Provinsi  Kalimantan Barat secara virtual. 

Dalam sambutanya  Bupati menyampaikan RPJMD merupakan road map (peta arah) pembangunan daerah dalam jangka waktu perencanaan 5 tahun kedepan. RPJMD merupakan pedoman bagi penyusunan rencana pembangunan tahunan daerah. RPJMD merupakan penjelasan visi dan misi serta program kepala daerah terpilih untuk memenuhi janji mensejahterakan masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu. RPJMD sebagai instrumen bagi mewujudkan pembangunan berkelanjutan. RPJMD sebagai instrumen untuk meningkatkan keunggulan utama daerah.

Dalam peraturan menteri dalam negeri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah, serta tata cara perubahan rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah, dan rencana kerja pemerintah daerah.

Bupati menyampaikan bahwa penyusunan RPJMD bukan merupakan tujuan akhir dari perencanaan pembangunan daerah, namun yang paling penting adalah bangaimana seluruh arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan lima tahunan yang telah menjadi komitmen bersama dapat dikendalikan dan dievaluasi serta direalisasikan secara konkrit dalam RKPD setiap tahun. Untuk itu, saya meminta dalam perumusan rancangan akhir rpjmd nanti harus memiliki indikator yang terukur, mudah dicapai, realistis dan dapat dilaksanakan dalam setiap tahun dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.

Oleh karena itu, kepada seluruh unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang terdiri dari DPRD, unsur pimpinan instansi vertikal,  organisasi perangkat daerah kabupaten bersama pemangku kepentingan lainnya harus mampu bersinergi, berkoordinasi, dan memiliki integritas serta komitmen yang tinggi, untuk mencapai seluruh sasaran dari arah kebijakan yang telah dirumuskan dalam RPJMD. Karena, sebagus apapun arah kebijakan yang telah dirumuskan dalam RPJMD tidak akan mempunyai makna apabila kita tidak melaksanakannya secara konsisten dan konsekwen.

Kemudian dilanjutkan dengan sambutan Gubernur Kalimantan Barat H. Sutarmiji,S.H .,M.Hum. Dalam sambutanya Gubernur berpesan Kabupaten Kapuas Hulu memiliki potensi  sumber daya alam yang besar seperti Kratom, Danau Sentarum Betung Kerihun (TNBKDS). Untuk itu dalam mengoptimalkan potensi tersebut perlu bekerjasama dengan lembaga internasional yang bisa membantu dalam memanfaatkan. Selain itu infstruktur dasar seperti rumah sakit dan jalan juga harus bisa menjadi prioritas Bupati. Untuk peningkatan SDM, Gubernur akan membangun SMA/SMK model untuk membangun potensi putra/I Kapuas Hulu yang bisa bersaing di dunia kerja.  

Sekretaris Dinas Perikanan Rapat Umum Anggota (RUA) Lingkar Temu Kabupaten Lestari (LTKL)

Sekretaris Dinas Perikanan bersama Kepala Bappeda dan bbrp Dinas terkait mendampingi Wakil Bupati dalam acara Rapat Umum Anggota (RUA) Lingkar Temu Kabupaten Lestari (LTKL) Tahun 2021 bertempat di aula Bappeda berlangsung secara luring dan daring (5/7/2021). Acara yang dimulai dengan mendengarkan lagu Indonesia Raya, dilanjutkan dengan Sambutan Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) dan Sambutan Ketum LTKL   sekaligus membuka secara resmi Rapat Umum Anggota.

Kemudian penayangan Perkembangan Program Kerja LTKL periode sebelumnya. Paparan Evaluasi beberapa kabupaten anggota LTKL ( Kab. Bone Bolango, Kab. Gorontalo, Kab. Musi Banyuasin, Kab. Kapuas Hulu, Kab. Sanggau dan  Kab. Sintang). Penayangan Program Prioritas / Program Strategis; 6) Penayangan Program Prioritas/Program Strategis; 7) Penayangan Perjalanan LTKL periode 2017-2020;

Laporan Pertanggung jawaban 2017-2020, Tanggapan anggota terhadap laporan pertanggung jawaban tersebut. Deklarasi Visi Kab Lestari 2030,  Tanggapan dari Direktur Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah Dirjen Biro   Dirjen Biro Pembangunan Daerah Kemendagri; LTKL merupakan organisasi yang sudah berbadan hukum yang beranggotakn 9 Kabupaten dari 6 Proponsi dan didukung oleh 21 jejaring mitra  yang diharapkan dapat membantu daerah dan masyarakat   meningkatkan pemulihan untuk perekonomian berkelanjutan yang berbasis lingkungan hidup, pemberdayaan UMKM dan BUMD (ekonomi ramah lingkungan dan ramah sosial).

Pada sesi penyampaian laporan pertanggung jawaban periode 2017-2020, semua Kabupaten anggota LTKL dapat menerima laporan pertanggung jawaban tersebut.  Dilanjutkan dengan sesi terakhir Pemilihan Ketua / Kepengurusan Baru.     Dari hasil  rapat maka terpilih sebagai Ketua LTKL periode 2021-2023 adalah Bupati Sintang Bpk dr. H. Jarot Winarno, M.Med.Ph. Pada kesempatan yang sama semua peserta mengucapakan selamat untuk Bapak Jarot terpilih menjadi ketua.

Desa Laut Tawang Berkoodinasi Bersama Dinas Perikanan Persiapan Kampung Nelayan Maju

Setelah dilakukan verifikasi dari  Direktorat Perizinan dan Kenelayanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang di pimpin  bapak Suhardi Bersama Tim Ahli anggota DPRI Komisi IV melakukan identifikasi kampung nelayan di Desa Laut Tawang Kecamatan Suhaid pada 20 Jui 2021 lalu.  Untuk itu Pemerintah Desa Laut Tawang dipimping Kepala Desa berserta perangkat Desa berkoordinasi dengan Dinas Perikanan (2/7/2021) di ruang multimedia Dinas Perikanan. Dalam hal ini Kepala Seksi Pemberdayaan Nelayan Kecil Dinas Perikanan Harti Sunthari,S.Pi.,M.M Bersama penyuluh perikanan turut mendampigi.  

Peningkatan kesejahteraan nelayan adalah salah satu tujuan strategis dinas dengan indikatornya nilai tukar nelayan. Nilai tukar nelayan ini   dicapai melalui adanya  Peningkatan pendapatan nelayan sedemikian rupa, sehinga pendapatannya  harus lebih besar dari pengeluaran nya.Oleh karena itu maka  Untuk peningkatan pendapatan, strategi pencapaian nya antara lain melalui peningkatan produksi nelayan.,di barengi dengan upaya penghematan atas pengeluaran baik berupa subsidi untuk mengurangi kost operasional maupun bantuan lainnya berupa bantuan perbaikan sarana permukiman semisal perbaikan rumah, dan unilitas lain.

Terkait rencana Strategis Dinas tersebut, maka 2-3  tahun terakhir, dinas perikanan selalu mengajukan proposal perbaikan kampung nelayan dan bersyukur tahun ini proposal ini di setujui oleh KKP.  Untuk itu  Pemerintah Desa bersama bidang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Kecil membahas dokumen yang segera disiapkan untuk dikirim ke Kementerikanan Kelautan dan Perikanan.

Sesuai dengan hasil verifikasi akhirnya masyarakat nelayan mengusulkan pengecatan rumah  nelayan dan pembangunan lampu jalan sebagai prioritas dalam program tersebut. Pemerintah pusat dalam hal ini akan menyesuaikan dengan kebutuhan di lapangan, karena program yang akan dijalankan tersebut akan dilakukan secara swakelola oleh masyarakat setempat melalui pemerintah Desa setempat. 

Harti berharap program kampung nelayan tahun ini bisa berjalan sesuai rencana. Terlebih Harti juga menambahkan dengan adanya kerjasama Pemerintah Desa dan bantuan dari Pemerintah pusat kami berharap program tersebut tidak hanya berhenti di tahun ini, namun dapat terus belanjut di masa yang akan datang

Sekretaris Dinas Perikanan Pimpin Langsung Upload Dokumen Reformasi Birokrasi Dinas Perikanan

Sekretaris Dinas Perikanan Triwati, SP.,M.Si memimpin penyusunan,  penyiapan dan penguploadan dokumen Percepatan Pelaksanaan Reformasi Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas Hulu mulai tanggal (29/6 – 3/7/2021). Dibantu tim RB Dinas Perikanan penguploadan dilakukan di ruang multi media Dinas Perikana. Ada sekitar 125 dokumen yang harus diupload ke aplikasi PMPRB Online milik Kemenpan RB

 Hasil sosialisasi SAKIP dan RB yang diselenggarakan oleh Tim SAKIP dan RB yang terdiri dari Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu dan Tim SAKIP (30/6/2021) di Aula Dinas Perikanan, dokumen harus diuoplad hingga tanggal 2 Juli 2021.

Dalam penyampiannya oleh Tim Reformasi Birokrasi yang disampaikan bahwa ada 10 OPD yang sudah mengikuti RB tahun 2020. Akan tetapi hasil penilaian dari KEMENPANRB belum mendapatkan nilai yang memuaskan yakni CC. Target Kabupaten Kapuas Hulu adalah B tahun 2021. Sehingga untuk mendongkrak nilai tersebut maka tahun 2021 akan diusulkan lagi 3 OPD yang akan mengikuti RB yakni Dinas Perikanan, Diskominfotik dan BKPSDM.  

Triwati menuturkankan salah satu kendala yang dihadapi dalam peng uploadan dokumen adalah sinyal internet yang sering terganggu. Sehingga tim harus melakukan proses upload hingga di luar jam kantor hingga lembur. Tutur  Triwati

Sosialisasi dan Coaching SAKIP dan RB Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas Hulu

Dinas Perikanan mengikuti sosialisasi SAKIP dan RB yang diselenggarakan oleh Tim SAKIP dan RB yang terdiri dari Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu dan Tim SAKIP (30/6/2021) di Aula Dinas Perikanan.

Kegiatan dimulai pada pukul 11.00 WIB sesuai dengan jadwal yang diberikan Tim Sosialisasi.  Narasumber kegiatan Tim yang terdiri dari Tim Reformasi Birokrasi dari Bagian Organisasi Sekretariat Daerah dan Tim SAKIP Inspektorat. Diikuti oleh Kepala Bidang, Kepala Seksi, Kepala UPT BI Kelasin dan Tim SAKIP dan RB Dinas Perikanan.

Dalam penyampiannya oleh Tim Reformasi Birokrasi yang disampaikan oleh Ade Hasan bahwa ada 10 OPD yang sudah mengikuti RB tahun 2020. Akan tetapi hasil penilaian dari KEMENPANRB belum mendapatkan nilai yang memuaskan yakni CC. Target Kabupaten Kapuas Hulu adalah B tahun 2021. Sehingga untuk mendongkrak nilai tersebut maka tahun 2021 akan diusulkan lagi 3 OPD yang akan mengikuti RB yakni Dinas Perikanan, Diskominfotik dan BKPSDM.

Selanjutya dari Tim SAKIP Kapuas Hulu yang disampaikan Orlando bahwa Kabupaten Kapuas Hulu mendapatkan nilai B. Terdapat beberapa rekomendasi dari KEMENPANRB yang harus ditindaklanjuti untuk mendapatkan target yang diharapakan seperti penyelarasan RPJMD dan RENSTRA OPD.  

Berdasarkan Laporan Hasil Evaluasi (LHE) tahun 2020 yang disampaikan tim SAKIP Inspektorat Kapuas Hulu Dinas Perikanan mendapatkan nilai BB naik satu tingkat dari tahun sebelumnya (2019) mendapatkan nilai B.

Ada 8 rekomendasi yang harus dikuatkan pada pelaksanaan SAKIP Dinas Perikanan seperti menyusunan Core Bisnis, memperkuat analisa capaian kinerja dengan megunakan Fish Bone Analisis, membuat Reward dan Punishmen berdasarkan kinerja masing-masing bidang teknis serta mempertajam indikator Eselon II, III dan IV. Sehingga diharapkan kinerja Dinas Perikanan bisa selaras dengan sasaran strategis yang sudah di tetapkan pada Rencana Strategis (RENSTRA) Dinas Perikanan tahun 2017-2021.

Acara yang berlangsung selama kurang lebih dua jam tersebut, ditutup dengan tanyajawab.