UPT BI KELANSIN PACU PRODUKSI DENGAN TINGKATKAN METODE PEMIJAHAN DARI ALAMI HINGGA INTENSIF

UPT BI Kelansin Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas Hulu terus melakukan inovasi dalam rangka meningkatkan produksi benih ikan. Salah satunya yang dilakukan dengan meningkatkan metode pemijahan (mengawikan) ikan. Pemijahan ikan dapat dilakukan secara alami, semi intensif hingga intensif.

Prau benih melakukan perawatan secara intensif di panti benih

Jika secara alami ikan diseleksi induknya dimasukan ke dalam wadah/ kolam kemudian dibiakan melakukan proses perkawinan secara alami di dalam kolam. Semi intensif tidak jauh berbeda dengan alami yakni sebelum dimasukan ke dalam wadah maka ikan disuntik terlebih dahulu. Sedangkan pemijahan secara Intensif akan dilakukan straping (di urut) pada bagian perut ikan untuk  mendapatkan telur ikan kemudian ditetaskan dimedia yang sudah disiapkan dan dirawat secara teratur atau intensif.

Ditemui di kantornya, Kepala UPT BI Kelansin Abang Zulkifli, S.Pi.,M.Si menuturkan hingga saat ini sudah ada 7 jenis ikan yang sudah berhasil dipijahkan dengan mengunakan sistem intensif. Hingga tahun 2020 ada terdapat ikan jelawat, patin, mas, biawan, baong, belidak dan ikan semah yang sudah dilakukan pemijahan secara intensif. Pemilihan pemijahan secara intensif meskipun memerlukan perhatian, biaya dan tenaga yang besar tetapi hasil yang didapatkan lebih banyak dan berkualitas. Itulah kenapa alasan memilih untuk pemijahan secara intensif menurut Zulkifli. 

Untuk sampai pada tahap intensif tentunya menurut Zulkifli tidak mudah dan membutuhkan proses yang panjang. Pramu benih atau petugas yang akan menangani benih harus orang yang sudah berpengalaman. Meski sudah pernah melakukan penyuntikan ikan tetapi pramu benih harus paham ciri-ciri ikan yang sudah matang gonat atau siap dibuahi. Selain itu yang terpenting pramu benih harus bisa membedakan induk yang benar-benar memenuhi sntandar dan berkualitas. 

proses pemijahan benih patin oleh pramu benih

Sejak menjabat dari tahun 2015  hingga 2021 menurut Zulkifli sudah banyak yang dilakukan guna meningkatan produksi salah satunya dengan peningkatan kualitas SDM. Secara intensif pramu benih akan berlatih setiap hari untuk melakukan tahapan demi tahapan pemijahan ikan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. Bagi pramu benih yang sudah mahir dalam bidangnya akan menjadi pendamping bagi mahasiswa maupun siswa yang melakukan praktek lapangan. Sudah ada dua instansi yang sering melakukan praktek lapangan ke UPT BI Kelansin seperti SMK Negeri 2 Putusssibau dan PDT Polnep Kapuas Hulu setiap tahun mengirimkan mhasiswa dan siswanya praktek di UPT BI Kelansin. Begitu juga ada mahasiswa POLNEP Pontianak dan SUPM dgn mahasiswa jurusan budidaya perikanan dari UMP Pontianak.

Selain itu juga UPT BI Kelansin bekerjasama dengan berbagai UPT dan Balai Benih lainnya yang sudah berpengalaman seperti BBATP-PP Bogor, BBIH Depok, BBAT Mandiangin Kalsel, dan BITS Anjungan Mempawah.

Zulkifli juga menambahkan ada beberapa tantangan kedepan untuk terus berupaya menyediakan benih ikan konsumsi yang berkualitas. Karna ikan konsumsi permintaannya terus meningkat setiap tahun baik dari lingkup kecamatan yang ada di Kapuas Hulu maupun diluar Kabupaten seperti Sintang. Selain ikan konsumsi, ikan hias juga akan terus diupaya oleh UPT BI seperti ikan endemik Kapuas Hulu Arwana, Tiger Fish (Ringau) maupun ikan Botia. 

AWALI TAHUN 2021 DINAS PERIKANAN RAPAT PENYUSUNAN RENSTRA 2021 – 2025

Periode Bupati Kapuas Hulu 2016 – 2020 akan berakhir pada awal tahun 2021 ini. Pergantian Bupati Kapuas Hulu akan dilakukan pada tahun 2021 ini, mengigat hasil keputusan pemilu Desember tahun 2020 sebagaimana yang sudah diumumkan KPU Kabupaten Kapuas Hulu.  Tentunya dengan pergantian Bupati, maka akan dilakukan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kapuas Hulu periode tahun 2021 – 2025 dan juga Rencana Strategis masing – masing OPD.

Dengan mengacu Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah. Dasar itulah Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas Hulu melakukan rapat penyusunan Rencana Strategis Dinas Perikanan tahun 2021 – 2025. Rapat penyusanan dilakukan di Aula Dinas Perikanan pada minggu pertama 5 – 6 Januari tahun 2021. Kegiatan yang dipimpin oleh Kepala Dinas Perikanan Roni Januardi, S.Sos.,M.Si dilakukan diikuti oleh Kepala Bidang, Kepala Seksi, Kasubag dan UPT BI Kelansin.

Bersama Sekretaris Dinas , Kepala Bidang, Seksi, Ka UPT dan Sub Bagian penyusunan Renstra di ruang aula Dinas Perikanan

Selama kurang lebih dua hari rapat yang diimpin oleh  Roni Januardi, S.Sos.,M.Si mengidentifikasi masalah pokok, masalah dan akar masalah yang menjadi tantangan pada lima tahun kedepan. Mengacu pada RPJMD Teknokratik Pemerintah Kapuas Hulu tahun 2021-2025 yang sudah dibuat oleh BAPPEDA dan hasil identifkasi masalah Dinas Perikanan bahwa permasalahan utama yakni masih rendahnya pasokan ikan dan produk olahan di tingkat konsumen dan atau pasar dan unit pengolah (semua jenis komoditi dan produk olahan ikan).  Sehinggadidapatkan didapatkan tiga sasaran strategis Dinas Perikanan pada 2021 – 2025 yakni meningkatkan produksi perikanan tangkap, meningkatkan produksi ikan budidaya dibandingkan dengan kebutuhan konsumsi ikan dan meningkatkan produksi ikan olahan hasil ikan  dalam jumlah dan ragam jenis.

Disampaikan oleh Roni Januardi bahwa penyusunan Renstra tidak mudah dan membutuhkan waktu yang lama. Akan tetapi karena hasil tersebut harus segera diselesaikan paling lambat pada minggu kedua Januari tahun 2021. Untuk itu masing -masing bidang teknis, UPT dan sekretariat diminta untuk menyusun program dan kegiatan apa saja yang akan dilakukan selama lima tahun kedepan berdasarkan Permendagri nomor 90 tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah dan Keuangan dan Pemuktahiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah nomor 050.4189/keuda tanggal 12 Oktober 2020.

Melalui Renstra 2021 – 2025 Dinas Perikanan, Roni Januardi berharap dengan meningkatnya produksi perikanan dan peningkatan fasilitas sarana dan prasarana produksi perikanan dapat meningkatkan pendapatan nelayan, pembudidaya dan pengolah hasil perikanan di Kabupaten Kapuas Hulu hingga lima tahun kedepan.

RAPAT SINGKONISASI DAK TAHUN 2021 DAN MONEV TERPADU BINDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN SE KALIMANTAN BARAT

Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas Hulu Bersama Dinas Perikanan Kabupaten lainnya se Kalimantan Barat melakukan rapat koordinasi dan singkronisasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Kelautan dan Perikanan. Rapat yang dikoordinir oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Barat membahas alokasi DAK Kementerian Keluatan dan Perikanan yang sudah  sampaikan sebelumnya ke masing-masing Kabupaten/Kota melalui aplikasi Krisna. 

Acara yang dibuka oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan ibu Ir. Herti Herawati,MMA pada Selasa 1 Desember 2020 di aula Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Barat,Pontianak. Dalam penyampaiannya Herwati menyampaikan kegiatan yang dilakukan pada hari ini adalah mematikan bahwa setiap OPD Dinas Perikanan harus komitmen dalam menyediakan dokumen pendukung yang dibutuhkan dalam Rencana Kegiatan (RK) tahun 2021. Sehingga pada kesempatan tersebut dokumen yang sudah di upload sebelumnya oleh operator Krisna masing -masing Kabupaten singkron dengan pagu dana yang sudah ditetapkan.

Herawati juga menyampaiakan untuk kontrak yang beresiko dipotong karena pandemi Covid-19 dapat disegerakan pelaksanaanya paling lambat April atau Triwulan 1, supaya dapat di sahkan oleh Kemenkeu. Selain dana dari Pemerintah Pusat Kementarian Kelautan dan Perikanan, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Barat bekerjasama dengan NGO seperti WWF dalam program pengelolaan perikanan pada kawasan konsevasi.

Dinas Perikanan mengikuti rapat Koordinasi dan singkronisasi DAK 2021 di Pontianak

Pada kesempatan yang sama, selain luring juga dilakukan secara during via zoommeeting dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang dihadiri oleh Hendar Sugilar. Secara bergantian setiap Kabupaten diberikan kesempatan secara langsung melakukan verifikasi dokumen RK sebelum aplikasi ditutup.  

Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas Hulu mendapat kesempatan pada sesi terkahir untuk melakukan verifikasi dokumen RK DAK tahun 2021. Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2021 mendapatkan dana DAK 2021 sebesar Rp. 1.4 Miliar. Terdiri dari 3 kegiatan utama yakni bidang perikanan tangkap, perikanan budidaya dan bedah Unit Pengolahan Ikan (UPI). Bedah UPI merupakan menu DAK pertama kali dilakukan di Kabupaten Kapuas Hulu. Rehab Unit Pengolahan Ikan (UPI) direncanakan akan dilakukan rehab warung atau tempat pengolahan ikan baik berupa fisik bangunan maupun sarana produksi. Lokasi yang sudah diusulkan adalah lokasi yang memiliki potensi pengolahan ikan seperti daerah sekitar sungai Kapuas. Hal ini menjadi salah satu prioritas di Kapuas Hulu mengingat Kapuas Hulu salah satu sentra pengolahan ikan di Kalimantan Barat.

DINAS PERIKANAN DISIAPKAN IKUTI PEMBANGUNAN REFORMASI BIROKRASI PERANGKAT DAERAH TAHUN 2021

Bagian Organisasi dan Tatalaksana Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu melakukan sosialisasi Pembangunan Reformasi Birokrasi Perangkat Daerah pada Selasa, 24 November 2020 di aula Dinas Perikanan. Tepat pukul 09.00 WIB acara sosialisasi dibuka oleh Kepala Dinas Perikanan Roni Januardi, S.Sos.,M.Si dalam sambutannya Roni menyampaikan bahwa Reformasi Birokrasi sudah menjadi intruksi Presiden RI dalam menpercepat proses Reformasi Birokrasi di Indonesia. Untuk  itu Roni mengajak  seluruh ASN pada lingkup Dinas Perikanan untuk menyesuaikan dengan RB, jika tidak maka akan ketinggalan zaman.

Sebagai contoh tahun 2018 penerapan SAKIP dalam rangka penilian berbasis kinerja. Hal ini juga akan berdampak pada Tunjangan Perbaikan Kinerja (TPP), sehingga setiap bulan akan diukur kinerja. Reformasi Birokrasi menurutnya bersifat inovatif dan adaptif, sehingga ASN harus mampu menyesuaikan diri dengan tuntutan kinerja. RB sangat penting utk ASN sebagai motivasi untuk meningkatkan kinerja ASN kedepan.

Dilanjutkan dengan sambutan oleh Kepala Bagian Organisasi dan Tatalaksana Sekretariat Daerah Edy Suparman menyampaikan bahwa RB sudah dilakukan pada tahun 2014 oleh Kemenpan RB. Khususnya di Kabupaten  Kapuas Hulu mulai diterapkan pada 2018 akhir, efektif dilaksanakan pada tahun 2019. Hingga tahun 2020 ada 10 OPD yang sudah menerapkan RB di lingkup Pemerintahan Kabupaten Kapuas Hulu. Ini sudah memenuhi target dari masing – masing daerah minimal sudah ada 10 OPD yang melakukan kegiatan RB. Tahun 2021 akan 4 OPD lagi yang masuk ke dalam RB seperti  Dinas Perikanan, Dinas Informatika dan Statistik, BKPSDM dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Menurut Edi RB sangat penting dibangun jika tidak,  maka akan berpengaruh dengan TPP. Untuk itu ORTAL mengajak seluruh OPD Bersama – sama mendukung peningkatan RB di lingkup Pemerintahan Kabuapten Kapuas Hulu.

Setelah doa dan istirahat sejenak dilanjutkan dengan penyampaian sosialisasi oleh Hengki Ginanjar Kasubag Kelembagaan ORTAL Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu. Dalam sosialisasinya Hengki menjelaskan minimal 10 OPD setiap Dearah berdasarkan intruksi Kemenpan RB yang sudah menerapakan percpeatan pembangunan RB. Dipilih Dinas Perikanan salah satunya adalah berdasarkan kematangan OPD Dinas Perikanan mendapatkan nilai yang bagus di tahun 2019.

Terdapat 3 sasaran RB antara lain menciptakan pemerintah yg bersih dan akuntabel, birokrasi yang kapabel dan pelayanan publik yg prima. Dari 3 sasaran terdapat 8 indikator yaitu sasaran pertama ada dua  indikator yakni predikat SAKIP dan Opini BPK. Sasaran kedua ada dua indikator yakni indek  kematangan organisasi, penilaian indek SPBE dan indek profesionalitas ASN. Sasaran ketiga dengan indikator indek kepuasan masyarakat dan tingkat kepatuhan.

Untuk itu OPD perlu aktif daLam berkoordinasi dengan ORTAL. Merubah yang sedang menjadi baik, yang baik menjadi lebih baik. tutur Hengky

Langkah pertama yang harus dilakukan oleh Dinas Perikanan menurut Hengki adalah dengan membuat Pokja. Pokja nantinya terdiri dari seluruh bidang yang di motori oleh Sekretariat. Selanjutnya akan membuat Roadmap dan identifikasi serta analisis terhadap  produk – produk hukum yang berkaitan dengan Dinas Perikanan. Nantinya produk tersebut dibuat dalam bentuk katalog baik dalam soft maupun hard copy. Langkah selanjutnya menyusun peta proses bisnis yang disesuaikan dengan kegiatan yang ada. Dan masih banyak lagi yang harus dilakukan Dinas Perikanan guna mempercepat pembngunan Reformasi Birokrasi.  

Untuk itu, diperlukan komitmen pimpinan dan aparatur lingkup Dinas Perikanan, sehingga menjadi tangungjawab semua. Hal penting dilakukan monitoring dan evaluasi secara berkala. Kemudian Hengki menambahkan harus dilakukan secara terus menerus sehingga apa yang diharapkan dapat terwujud.

DINAS PERIKANAN IKUTI SOSIALISASI PERMEN KP 61 TAHUN 2018 OLEH BPSPL DI KAPUAS HULU

Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas Hulu mengikuti Sosialisasi PERMEN KP 61 Tahun 2018 oleh Balai Pengelolaan Sd Pesisir & Laut (BPSPL) Pontianak Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut pada hari Rabu 17 November 2020 di Putussibau. Kegiatan sosialisasi di hadiri oleh Kepala Dinas, Sekretaris serta para Kepala Bidang, Seksi, Kasubag dan Ka UPT BI Kelansin di Aula Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas Hulu.

Acara yang dipandu oleh Triwati,SP.,M.Si Sekretaris Dinas Perikanan dimulai pada pukul 09.00 WIB sekaligus sebagai moderator pada kegiatan tersebut.  Sebelum dilakukan sosialisasi acara dibuka dengan doa dan lanjutkan dengan sambutan Kepala Dinas Kabupaten Kapuas Hulu yang disampaikan oleh Roni Januardi,S.Sos.,M.Si.  dalam sambutannya Roni menyampaikan bahwa ikan Arwana merupakan ikan hias endemik yang menjadi produk unggulan Kabupaten Kapuas Hulu. Ikan Arwana merupakan ikan hias endemik yang di ekspor ke luar negeri oleh pembudidaya mandiri/Eksportir. Hasil penjualan ikan tersebut sudah bisa meningkatkan pendapatan masyarakat. Hal ini senada dengan tujuan makro RPJMD dan tertuang ke dalam Renstra pada sasaran strategis Dinas Perikanan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi sektor Perikanan.

Bahan persentasi BPSPL pada sosilisasi Permen KP nomor 61 tahun 2018

Namun disisi lain disampaikan Kepala Dinas Perikanan, kendala hingga saat ini adalah bagaimana mengatur perdagangan ikan Arwana untuk menambah PAD bagi Daerah. Karena selama ini ikan Arwana termaksud dalam endemik ikan yg dilindungi yang menjadi wewenang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Untuk itu,  Dinas Perikanan mewakili Kapaten Kapuas Hulu meminta melalui BPSPL dapat memfasilitasi supaya ikan Arwana dapat menjadi wewenang Bidang Perikanan melalui Kementarian Kelautan dan Perikanan. Kemudian nantinya dari Kementerian KKP dapat memberikan informasi ke Provinsi maupun Daerah atas wewenang yang sudah dilimpahkan.

“Untuk diketahui sejak tahun 2019 hingga 2020 Dinas Perikanan sudah menyalurkan calon induk ikan Arwana kepada kelompok pembidaya ikan hias di Kapuas Hulu. Sehingga kami berharap dengan bantuan tersebut dapat membantu meningkatkan pendapatan ekonomi masyarakat sektor Perikanan” tambah Roni.

Jumadi memberikan sosilisasi pada staf Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas Hulu

Dilanjutkan sambutan oleh Jumadi sekaligus menyampaikan materi Sosialisasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 61 tahun 2018 tentang Jenis Ikan Yang Dilindungi Dan Atau Jenis Ikan Tercantum Dalam APPENDIKS CITES. APPEDIKS CITES merupakan Kerjasama lembaga Internasional yang menangani pelindungan spesies terancam punah. Selama ini masalah ditanggani oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai management otority sesuai keputusan CITES. Namun setelah ada kesepakatan pada tahun 2020 maka kewenangan mulai dikembalikan ke Kemeterian Kelautan dan Perikanan khususnya jenis ikan yang bersirip dan berinsang. Artinya kewenangan terhadap ikan Arwana sudah dikembalikan ke KKP. Akan tetapi sesuai Undang – Undang No 23 tahun 2014 kewenangan Kabupaten Kota, Provinsi dan Pusat sudah diatur dalam Undang – undang tersebut.

BPSPL mengajak Pemerintah Daerah terkait untuk bersama mengkaji potensi ikan endemik untuk dikelola sebelum dan masuk ke dalam CITES. Jika sudah masuk APPENDIKS CITES maka kewenangan akan diambil alih oleh pusat. Kapuas Hulu termaksud potensi ikan Arwana terbesar di Kalimantan Barat. Kedepan BPSPL akan melakukan pendataan Arwana selama rumah tangga. Melegalkan pelaku Arwana tersebut dengan sistem kemitraan, sedang dicari modelnya. Kemudian membuat kajian terkait aturan ikan endemik di Kapuas Hulu dengan tujuan pengelolaan yang menghasilkan PAD.

Dalam mendukung pengelolaan dan endemik menjadi wewenang daerah dapat dikaji dari beberapa aturan yang ada dan telah adalah Permen KP no 6 tahun 2020 tentang Penyelenangaraan Kesejahteraan Ikan pada Ikan Budidaya. Untuk bagi hasil dari sektor perikanan terkait ikan arwana/ ikan-ikan lainnya dapat dipelajari undang -undang nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.  

BENIH IKAN PATEN JADI PRIMADONA PRODUKSI UPT BENIH IKAN KELANSIN

Produksi benih ikan paten merupakan produksi tertinggi pada UPT BI Kelansin. Meningkatnya produksi benih ikan paten seiring dengan kebutuhan dan permintaan pembudidaya ikan di Kapuas Hulu. Hingga saat per triwulan tiga produksi benih ikan paten mencapai 127,321 ekor.

Seperti yang disampaikan Pramu Benih Ikan Paten UPT Benih Ikan Kelansin Joni A bahwa permintaan benih ikan paten sangat tinggi, tidak hanya dari dalam Kabupaten Kapuas Hulu namun juga luar Kabupaten seperti Kabupaten Sintang. Hampir setiap bulan selalu ada permintaan benih ikan paten baik yang datang langsung maupun via telepon. Tetapi tidak smua dapat terpenuhi. Kami masih berupaya untuk meningkatkan produksi ikan paten.

Benih ikan paten yang siap dijual

Untuk mendapatkan benih ikan paten yang siap jual berukuran 6 -7 cm atau sebesar kuku orang dewasa dibutuhkan waktu 62 hari. Mulai dari pemijahan, pemeliharaan larva sampai menjadi benih yang siap dijual. Kualitas dan kuantitas pakan alami menjadi kunci utama yang penting diperhatikan dan diterapkan pada stadia larva. Selain Artemia, jenis pakan alami berupa cacing sutra sangat dibutuhkan pada stadia larva. Hal ini diperlukan untuk mendapatkan hasil dari pemijahan hingga menjadi benih dengan tingkat keberhasilan hidup minimal 70 %.

Guna meningkatkan produksi benih ikan paten UPT BI Kelansin berupaya untuk terus melakukan kegiatan pemijahan yang lebih intens serta melakukan manajemen induk yang lebih baik supaya dapat mencapai target produksi dan memenuhi permintaan pesanan benih.

PENANDATANGANAN PERJANJIAN KERJASAMA DINAS PERIKANAN DENGAN WWF INDONESIA KABUPATEN KAPUAS HULU

Bertempat di aula Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas Hulu pada 23 September 2020 telah dilakukan penadatanganan perjanjian kerjasama (PKS) antara Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas Hulu yang ditandatangi langsung oleh  Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas Hulu Rony Januardi,S.Sos.M.Si dengan Ketua WWF Indonesia Kapuas Hulu Hermas Rintik Maring,S.S. Penandatanganan PKS ini sebagai tindaklanjut dari MoU yang telah ditandatangani oleh Bupati Kapuas Hulu dengan Yayasan WWF Indonesia pada 15 Juni 2020 di Putussibau.

MoU tersebut mengenai Kerjasama dalam rangka mewujudkan pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Kapuas Hulu, khusus di sektor Perikanan yakni Mewujudkan Pembangunan Perikanan Berkelanjutan di Penandatanganan dilakukan oleh secara langsung.

Sekretaris dinas Perikanan memimpin acara penandatanganan PKS dengan WWF Indonesia

Dengan memperhatikan protokol kesehatan, kegiatan tersebut tidak ada acara seremonial, menjaga jarak serta mengunakan masker dan hanya dihadiri Kepala WWF di Kapuas Hulu, Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang Teknis, UPT BI Kelansin dan Kasubag Program lingkup Dinas Perikanan Kapuas Hulu.

Acara yang dipandu oleh moderator  Sekretaris Dinas Perikanan Triwati, SP.,M.Si dimulai pada pukul 14.30 mendengarkan sambutan dari sambutan ketua WWF Indonesia dalaam hal ini diwakili oleh Hermas Rintik Maring,S.S. dalam sambutannya Hermas menyampaikan terimakasih kepada Dinas Perikanan yang sudah menfasilitasi kegiatan penandatanganan yang dihadiri lengkap dari Eselon III. Selain itu dia berharap kerjasama saat ini menjadi langkah awal untuk mendukung  pembangunan perikanan Kapuas Hulu yang lebih baik. 

Seperti yang disampaikan Hermas selaku pihak kedua bahwa perjanjian kerjasama ini berlangsung selama 5 tahun yakni dari tahun 2020 – 2025 sehingga kegiatan masih untuk dikembangkan.  Ada 8 sektor yang menjadi stakholder dalam kerjasama pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Kapuas Hulu salah satunya Dinas Perikanan. Dipilihnya Dinas Perikanan karena sektor Perikanan dari RPJMD Kabupaten Kapuas Hulu adalah salah satu sektor unggulan.

Terdapat tiga program yang dikerjasamakan yakni program pengelolaan perikanan tangkap, program pengelolaan pemasarakan perikanan dan program pengembangan dan peningkatan produksi perikanan budidaya. Fokus pada tiga Desa yakni Desa Melemba, Kecamatan Batang Lupar, Desa Penepian Raya dan Desa Ujung Said Kecamatan Jongkong.

Kepala Dinas Perikanan memberikan sambutan sebelum melakukan penandataganan

Lanjut Kepala Dinas Perikanan sebelum dilakukan penandatanganan dengan WWF, menyampaikan ucapan terimakasih atas kerjasama yang akan dilakukan dengan Dinas Perikanan. Ronny Januardi S.Sos.,M.Si selaku pihak pertama menekankan kepada WWF untuk dapat lebih mendalami apa yang menjadi masalah atau isu trategis seperti yang tertera dalam Renstra Dinas Perikanan tahun 2016 – 2021. Rony Januardi S.Sos.,M.Si menambahkan bahwa masalah utama perikanan di Kabupaten Kapuas Hulu adalah rendahnya pasokan ikan baik dari tangkap, ikan olahan maupun budidaya. Sementara Dinas Perikanan sudah berupaya dengan kegiatan seperti pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan, peningkatan produksi ikan tangkap dan ikan budidaya. Akan tetapi hingga saat ini belum bisa mencukupi kebutuhan konsumen dan pasar.  

Ronny Januardi S.Sos.,M.Si berharap kepada WWF sebagai NGO bisa menjadi focus pada pemasalahan utama yang ada di tiga Desa potensial tersebut. Karena dengan mengetahui dan memetakan maslah yang ada di lapangan, program dan kegiatan yang akan dilakukan pastinya sesuai sasaran. Sesuai dengan tujuan OPD Dinas Perikanan sesuai dengan Renstra diarahakan kepada bagaimana menyediakan produk pangan ikan dalam jumlah yang cukup, sehingga dapat dihasilkan PDRB sektor Perikanan.

Sehingga Ronny Januardi S.Sos.,M.Si mengharapkan bahwa semua program dan kegiatan yang akan diarahkan kepada untuk mampu memenuhi pangan ikan yang berkualitas. Sehingga dengan adanya ikan berkulaitas akan menjadi produk unggulan hasil olahan perikanan yang dapat meningkatkan pendapatan nelayan, pengolah dan pembudidaya.

DINAS PERIKANAN DATA NELAYAN CALON ASURANSI NELAYAN TAHUN 2021 DI KELUARAHAN HILIR KANTOR, PUTUSSIBAU UTARA

Menindaklanjuti Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 18/Permen-Kp/2016 Tentang Jaminan Perlindungan Atas Risiko Kepada Nelayan, Pembudi Daya Ikan, Dan Petambak Garam, Dinas Perikanan kabupaten kapuas hulu Melalui Bidang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Kecil Dinas Perikanan melakukan kegiatan pendataan nelayan di Kelurahan Hilir Kantor Kecamatan Putussibau Utara yang akan diusulkan kedalam daftar penerima asuransi nelayan program Kementerian Kelautan dan Perikanan RI tahun 2021 yang bekerjasama dengan PT Asuransi Jasa Indonesia (JASINDO). Kegiatan ini merupakan bentuk keperdulian Dinas Perikanan kabupaten kapuas Hulu atas jaminan perlindungan kepada Nelayan yang ada di wilayah Kabupaten kapuas Hulu dan  bertujuan untuk meringankan pengeluaran Nelayan Khususnya untuk perlindungan diri terhadap resiko yang dihadapi pada saat melaksanakan aktifitas menangkap ikan di Sungai dan danau.

Dengan tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19, tim yang terdiri dari Kepala Seksi Perlindungan Nelayan bersama staf melakukan pendataan ke rumah nelayan secara door to door. Nelayan – nelayan tersebut semua merupakan nelayan yang rutin melakukan penangkapan ikan pada Daerah Aliran Sungai (DAS) Kapuas.

sebanyak 30 orang yang terdata di kelurahan hilir kantor kecamatan putussibau utara

Sebanyak 30 orang nelayan yang berhasil di data pada saat ini meliputi nelayan daerah Dogom dan Kampung Prajurit. Data nelayan – nelayan yang terkumpul ini nantinya akan di usulkan menjadi calon peserta asuransi nelayan tahun 2021 karena Aplikasi Asuransi Nelayan/JASINDO Tahun 2020 tidak tersedia sebagai imbas dari terjadinya pandemi Covid-19. Hingga saat ini sudah ada 30 orang dari 100 orang yang ditargetkan tahun 2020, karena kondisi pandemi saat ini yang tidak memungkingkan melakukan pendataan secara masiv. Sementara dari hasil tahun sebelumnya sudah ada 902 orang yang telah terfasilitasi oleh Dinas Perikanan dan telah menjadi Peserta Asuransi Nelayan.

Hasil pendataan tersebut selajutnya akan diinput ke dalam aplikasi One Data Kementerian Kelautan dan Perikanan RI untuk mendapatkan kartu KUSUKA/kartu nelayan. Kemudian yang sudah terdata di KUSUKA selanjutnya nelayan tersebut dapat diusulkan sebagai calon peserta asuransi nelayan. Asuransi ini diharapkan dapat mengurangi pengeluaran nelayan khususnya untuk menjamin keselamatan diri mereka pada saat melaksanakan aktifitas menangkap ikan.

Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (KUSUKA) diterbitkan Kementrian Kelautan dan Perikanan dengan Peraturan Menteri. Peraturan Menteri KKP Nomor 39 tahun 2017 tentang Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan. Kartu KUSUKA ditujukan untuk perlindungan dan pemberdayaan pelaku usaha kelautan dan perikanan, percepatan pelayanan, peningkatan kesejahteraan serta menciptakan efektivitas dan efisiensi program Kementerian Kelautan dan Perikanan agar tepat sasaran dan pendataan kepada pelaku usaha kelautan dan perikanan. 

TIM PATROLI DINAS PERIKANAN BERSAMA PSDKP PATROLI DAS KAPUAS

Tim Patroli Pengawasan terdiri dari Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas Hulu, Polairud Polres Kapuas Hulu dan PSDKP Wilayah Kerja Badau selaku Koordinator, patroli dilaksanakan dari tanggal 1- 5 September 2020. Sasaran dari kegiatan tersebut adalah Nelayan yang melakukan aktifitas penangkapan ikan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Kapuas mulai dari Kota Putussibau Kecamatan Putussibau Utara hingga Nanga Embaloh Kecamatan Embaloh Hilir.

Kegiatan patroli rutin tersebut bertujuan untuk mencegah maraknya aktifitas destruktif fishing (penggunaan peralatan tangkap tidak ramah lingkungan) seperti penyetruman ikan dan penggunaan racun kimia untuk menangkap ikan. Karena berdasarkan laporan masyarakat hingga saat ini masih marak terjadi kasus pengunaan alat penyetruman untuk menangkap ikan. Patroli dilaksanakan menggunakan armada speedboat pengawasan TB 01 bermesin 115 PK milik PSDKP. Dalam Kegiatan Patroli tersebut, tim juga mendatangi nelayan yang sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan secara tradisional dengan tujuan untuk mendata kendala dan hambatan para nelayan dalam menangkap ikan secara konvensional serta mengumpulkan informasi yang berkenaan dengan aktifitas Penyetruman dan penubaan ikan yang terjadi di DAS Kapuas khususnya disekitar area kerja mereka.

Kegiatan tersebut biasa dilakukan di lubuk-lubuk yang letaknya jauh dari pemukiman penduduk, namun memiliki potensi ikan yang besar. kegiatan Penyetruman atau penubaan biasanya dilakukan pada malam hari setelah Lalu lintas transportasi air di daerah sasaran sepi dan berakhir pada subuh hari sebelum lalu lintas menjadi ramai kembali.

Kegiatan penyentruman sangat merugikan bagi nelayan konvensional karena aliran listrik yang dilakukan selain menyebabkan Induk Ikan yang sedang bertelur menjadi rusak telurnya, Pejantan menjadi mandul bahkan membunuh ikan-ikan yang terkena langsung sengatan listrik baik yang berukuran kecil maupun besar. Sedangkan Penubaan menyebabkan Ikan yang memakannya baik yang berukuran besar maupun yang berukuran kecil menjadi mati. Ikan-ikan yang diambil pelaku penyetruman atau penubaan adalah ikan yang berukuran besar dan bernilai ekonomis penting, sedangkan ikan kecil akan dibiarkan mati membusuk di atas aliran air.

Oleh karenanya aktifitas Destructive Fishing dilarang berdasarkan Undang-Undang Perikanan Nomor Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan apabila pelakunya tertangkap dapat dikenakan sanksi sebagaimana tertuang dalam Pasal 84 diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah).

POKMASWAS NANGA MANDAY MENDAPATKAN BANTUAN DARI TIM GABUNGAN POLRES KAPUAS HULU DAN DINAS PERIKANAN DI HARI PENGUKUHAN KELOMPOK

Tim gabungan Polres Kapuas Hulu, Dinas Perikanan dan PSDKP melaksanakan kegiatan quick wins bertema Dalam Upaya Mengantisipasi Paham Radikalisme dan Anti Pancasila Guna MewujudkanIndonesia Damai di Tengah kemajemukan serta dalam rangkaTegaknya NKRI Dengan rangka Bhineka Tunggal Ika. Kegiatan tersebut diselingi dengan Kegiatan Pengukuhan dan Pembinaan Pokmaswas Perikanan Desa Nanga Manday di desa Nanga Manday Kecamatan Bika 2 September 2020. Kegiatan Quick Wins, Pengukuhan dan Pembinaan Pokmaswas yang diselenggarakan oleh Polres Kapuas Hulu dalam hal ini Satuan Polisi Perairan ini bekerjasama sama dengan Dinas Perikanan Bidang Pemberdayaan dan Perlindungan Nelayan Kecil dan PSDKP Wilker Badau guna melakukan sosialisasi tentang arti penting keterlibatan ke Kelompok Masyarakat  Pengawas (POKMASWAS) dalam pengelolaan Potensi Perikanan di wilayah Desa nanga Manday Kecamatan Bika.

Kegiatan yang diikuti oleh Pokmaswas Desa Nanga Manday tersebut dilakukan dengan penyerahan bantuan berupa sembako dan alat keselamatan di air berupa pelampung dari Kepolisian Resort Kapuas Hulu Cq. Satuan Kepolisian Air dan Udara yang penyerahannya dilakukan oleh tim gabungan.

Sembako dan Pelampung akan diserhakan ke kelompok POKMASWA Desa Nanga Manday

Pada kegiatan tersebut juga dikukuhkan pengurus Pokmaswas Desa nanga manday yang dibentuk berdasarkan SK Kepala Desa Nanga Manday Nomor 06 Tahun 2020 Tanggal 31 Agustus 2020. sebagai Pembinaan terhadap Pokmaswas disampaikan materi mengenai tugas pokok dan fungsi POKMASWAS dan Mekanisme penyampaian laporan ke Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas Hulu selaku Pembina Pokmaswas di Tingkat kabupaten/kota oleh Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas Hulu dan PSDKP Wilker Badau. Pada kesempata itu juga diadakan sesi tanya jawab antara anggota Pokmaswas ke Dinas Perikanan dan PSDKP dengan Pokmaswas berkenaan dengan materi yang disampaikan.

Penyerahan bantuan oleh Kepala Seksi Perlindungan Nelayan Kecil Yulianus Surirondiny, SE,MM ke Kelompok POMASWAS

Dinas Perikanan dalam hal ini diwakili oleh Kepala Seksi Perlindungan Nelayan Kecil Yulianus Surirondiny, SE,MM dalam penyampaian materinya menyampaikan bahwa Pokmaswas memiliki peran yang sangat penting guna menjaga kelestarian Sumber daya Ikan (SDI). Sebagaimana dimanatkan dalam Kepmen KP Nomor : Kep 58/Men/2001, Pokmawas memiliki tugas dan fungsi  mengawasi pengelolaan Perairan daratan yang ada di Desa nanga Manday beserta SDI yang terkandung didalamnya dan melaporkan ke Aparat penegak Hukum Seperti PPNS dan kepolisian apabila ditemukan adanya pelanggaran dalam pengelolaannya.  Keberadaan Pokmaswas sangat Penting untuk melindungi Perairan Desa Nanga Mnaday Karena Desa Nanga Manday merupakan salah satu pemasok ikan air tawar terbesar untuk kota Putussibau.

Posisi geografis Desa Nanga manday yang sangat strategis karena terletak di Kuala/ Nanga sungai manday yg menginduk ke sungai Kapuas merupakan lokasi berkumpulnya ikan ikan berniali ekonomis penting karena banyaknya lubuk-lubuk yang merupakan tempat ikan bersarang/berkumpul. Selain itu Desa Nanga Manday selalu dilewati oleh pelaku ilegal fishing (pemyetrum) ketika mereka melakukan aktifitas penyetruman. Pelaku penyentruman yang berasal dari daerah yang lain melakukan penyetruman di luar perairan Nanga Manday. Sehingga peran Pokmaswas sangat penting sebagai pelindungan perairan ditingkat Botton Up. desa Nanga manday, selain itu Desa Nanga manday juga memiliki danau lindung adat yaitu danau Palau yg dikelola berdasarkan kearifan lokal.

Masyarakat Nanga Manday  selama ini sangat aktif dalam melakukan pengawasan sehingga perairan Desa Nanga Mandau relatif aman karena nelayan secara kontinyu dan tertata melakukan aktifitas penangkapan ikan di DAS Kapuas khusus nya yg masuk di wilayah perairannya. Diharapkan dengan adanya Pokmaswas perikanan ini Pengawasan Perairan di Desa nanga Manday menjadi lebih bersemangat, terorganisir dan efektif sehingga Potensi Perikana dapat dikelola secara maksimal berazas kelestarian Sumber daya Ikan demi kesejahteraan Masyarakat Khususnya Nelayan Desa Nanga manday.