DINAS PERIKANAN DISIAPKAN IKUTI PEMBANGUNAN REFORMASI BIROKRASI PERANGKAT DAERAH TAHUN 2021

Bagian Organisasi dan Tatalaksana Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu melakukan sosialisasi Pembangunan Reformasi Birokrasi Perangkat Daerah pada Selasa, 24 November 2020 di aula Dinas Perikanan. Tepat pukul 09.00 WIB acara sosialisasi dibuka oleh Kepala Dinas Perikanan Roni Januardi, S.Sos.,M.Si dalam sambutannya Roni menyampaikan bahwa Reformasi Birokrasi sudah menjadi intruksi Presiden RI dalam menpercepat proses Reformasi Birokrasi di Indonesia. Untuk  itu Roni mengajak  seluruh ASN pada lingkup Dinas Perikanan untuk menyesuaikan dengan RB, jika tidak maka akan ketinggalan zaman.

Sebagai contoh tahun 2018 penerapan SAKIP dalam rangka penilian berbasis kinerja. Hal ini juga akan berdampak pada Tunjangan Perbaikan Kinerja (TPP), sehingga setiap bulan akan diukur kinerja. Reformasi Birokrasi menurutnya bersifat inovatif dan adaptif, sehingga ASN harus mampu menyesuaikan diri dengan tuntutan kinerja. RB sangat penting utk ASN sebagai motivasi untuk meningkatkan kinerja ASN kedepan.

Dilanjutkan dengan sambutan oleh Kepala Bagian Organisasi dan Tatalaksana Sekretariat Daerah Edy Suparman menyampaikan bahwa RB sudah dilakukan pada tahun 2014 oleh Kemenpan RB. Khususnya di Kabupaten  Kapuas Hulu mulai diterapkan pada 2018 akhir, efektif dilaksanakan pada tahun 2019. Hingga tahun 2020 ada 10 OPD yang sudah menerapkan RB di lingkup Pemerintahan Kabupaten Kapuas Hulu. Ini sudah memenuhi target dari masing – masing daerah minimal sudah ada 10 OPD yang melakukan kegiatan RB. Tahun 2021 akan 4 OPD lagi yang masuk ke dalam RB seperti  Dinas Perikanan, Dinas Informatika dan Statistik, BKPSDM dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Menurut Edi RB sangat penting dibangun jika tidak,  maka akan berpengaruh dengan TPP. Untuk itu ORTAL mengajak seluruh OPD Bersama – sama mendukung peningkatan RB di lingkup Pemerintahan Kabuapten Kapuas Hulu.

Setelah doa dan istirahat sejenak dilanjutkan dengan penyampaian sosialisasi oleh Hengki Ginanjar Kasubag Kelembagaan ORTAL Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu. Dalam sosialisasinya Hengki menjelaskan minimal 10 OPD setiap Dearah berdasarkan intruksi Kemenpan RB yang sudah menerapakan percpeatan pembangunan RB. Dipilih Dinas Perikanan salah satunya adalah berdasarkan kematangan OPD Dinas Perikanan mendapatkan nilai yang bagus di tahun 2019.

Terdapat 3 sasaran RB antara lain menciptakan pemerintah yg bersih dan akuntabel, birokrasi yang kapabel dan pelayanan publik yg prima. Dari 3 sasaran terdapat 8 indikator yaitu sasaran pertama ada dua  indikator yakni predikat SAKIP dan Opini BPK. Sasaran kedua ada dua indikator yakni indek  kematangan organisasi, penilaian indek SPBE dan indek profesionalitas ASN. Sasaran ketiga dengan indikator indek kepuasan masyarakat dan tingkat kepatuhan.

Untuk itu OPD perlu aktif daLam berkoordinasi dengan ORTAL. Merubah yang sedang menjadi baik, yang baik menjadi lebih baik. tutur Hengky

Langkah pertama yang harus dilakukan oleh Dinas Perikanan menurut Hengki adalah dengan membuat Pokja. Pokja nantinya terdiri dari seluruh bidang yang di motori oleh Sekretariat. Selanjutnya akan membuat Roadmap dan identifikasi serta analisis terhadap  produk – produk hukum yang berkaitan dengan Dinas Perikanan. Nantinya produk tersebut dibuat dalam bentuk katalog baik dalam soft maupun hard copy. Langkah selanjutnya menyusun peta proses bisnis yang disesuaikan dengan kegiatan yang ada. Dan masih banyak lagi yang harus dilakukan Dinas Perikanan guna mempercepat pembngunan Reformasi Birokrasi.  

Untuk itu, diperlukan komitmen pimpinan dan aparatur lingkup Dinas Perikanan, sehingga menjadi tangungjawab semua. Hal penting dilakukan monitoring dan evaluasi secara berkala. Kemudian Hengki menambahkan harus dilakukan secara terus menerus sehingga apa yang diharapkan dapat terwujud.

DINAS PERIKANAN IKUTI SOSIALISASI PERMEN KP 61 TAHUN 2018 OLEH BPSPL DI KAPUAS HULU

Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas Hulu mengikuti Sosialisasi PERMEN KP 61 Tahun 2018 oleh Balai Pengelolaan Sd Pesisir & Laut (BPSPL) Pontianak Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut pada hari Rabu 17 November 2020 di Putussibau. Kegiatan sosialisasi di hadiri oleh Kepala Dinas, Sekretaris serta para Kepala Bidang, Seksi, Kasubag dan Ka UPT BI Kelansin di Aula Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas Hulu.

Acara yang dipandu oleh Triwati,SP.,M.Si Sekretaris Dinas Perikanan dimulai pada pukul 09.00 WIB sekaligus sebagai moderator pada kegiatan tersebut.  Sebelum dilakukan sosialisasi acara dibuka dengan doa dan lanjutkan dengan sambutan Kepala Dinas Kabupaten Kapuas Hulu yang disampaikan oleh Roni Januardi,S.Sos.,M.Si.  dalam sambutannya Roni menyampaikan bahwa ikan Arwana merupakan ikan hias endemik yang menjadi produk unggulan Kabupaten Kapuas Hulu. Ikan Arwana merupakan ikan hias endemik yang di ekspor ke luar negeri oleh pembudidaya mandiri/Eksportir. Hasil penjualan ikan tersebut sudah bisa meningkatkan pendapatan masyarakat. Hal ini senada dengan tujuan makro RPJMD dan tertuang ke dalam Renstra pada sasaran strategis Dinas Perikanan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi sektor Perikanan.

Bahan persentasi BPSPL pada sosilisasi Permen KP nomor 61 tahun 2018

Namun disisi lain disampaikan Kepala Dinas Perikanan, kendala hingga saat ini adalah bagaimana mengatur perdagangan ikan Arwana untuk menambah PAD bagi Daerah. Karena selama ini ikan Arwana termaksud dalam endemik ikan yg dilindungi yang menjadi wewenang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Untuk itu,  Dinas Perikanan mewakili Kapaten Kapuas Hulu meminta melalui BPSPL dapat memfasilitasi supaya ikan Arwana dapat menjadi wewenang Bidang Perikanan melalui Kementarian Kelautan dan Perikanan. Kemudian nantinya dari Kementerian KKP dapat memberikan informasi ke Provinsi maupun Daerah atas wewenang yang sudah dilimpahkan.

“Untuk diketahui sejak tahun 2019 hingga 2020 Dinas Perikanan sudah menyalurkan calon induk ikan Arwana kepada kelompok pembidaya ikan hias di Kapuas Hulu. Sehingga kami berharap dengan bantuan tersebut dapat membantu meningkatkan pendapatan ekonomi masyarakat sektor Perikanan” tambah Roni.

Jumadi memberikan sosilisasi pada staf Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas Hulu

Dilanjutkan sambutan oleh Jumadi sekaligus menyampaikan materi Sosialisasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 61 tahun 2018 tentang Jenis Ikan Yang Dilindungi Dan Atau Jenis Ikan Tercantum Dalam APPENDIKS CITES. APPEDIKS CITES merupakan Kerjasama lembaga Internasional yang menangani pelindungan spesies terancam punah. Selama ini masalah ditanggani oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai management otority sesuai keputusan CITES. Namun setelah ada kesepakatan pada tahun 2020 maka kewenangan mulai dikembalikan ke Kemeterian Kelautan dan Perikanan khususnya jenis ikan yang bersirip dan berinsang. Artinya kewenangan terhadap ikan Arwana sudah dikembalikan ke KKP. Akan tetapi sesuai Undang – Undang No 23 tahun 2014 kewenangan Kabupaten Kota, Provinsi dan Pusat sudah diatur dalam Undang – undang tersebut.

BPSPL mengajak Pemerintah Daerah terkait untuk bersama mengkaji potensi ikan endemik untuk dikelola sebelum dan masuk ke dalam CITES. Jika sudah masuk APPENDIKS CITES maka kewenangan akan diambil alih oleh pusat. Kapuas Hulu termaksud potensi ikan Arwana terbesar di Kalimantan Barat. Kedepan BPSPL akan melakukan pendataan Arwana selama rumah tangga. Melegalkan pelaku Arwana tersebut dengan sistem kemitraan, sedang dicari modelnya. Kemudian membuat kajian terkait aturan ikan endemik di Kapuas Hulu dengan tujuan pengelolaan yang menghasilkan PAD.

Dalam mendukung pengelolaan dan endemik menjadi wewenang daerah dapat dikaji dari beberapa aturan yang ada dan telah adalah Permen KP no 6 tahun 2020 tentang Penyelenangaraan Kesejahteraan Ikan pada Ikan Budidaya. Untuk bagi hasil dari sektor perikanan terkait ikan arwana/ ikan-ikan lainnya dapat dipelajari undang -undang nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.  

BENIH IKAN PATEN JADI PRIMADONA PRODUKSI UPT BENIH IKAN KELANSIN

Produksi benih ikan paten merupakan produksi tertinggi pada UPT BI Kelansin. Meningkatnya produksi benih ikan paten seiring dengan kebutuhan dan permintaan pembudidaya ikan di Kapuas Hulu. Hingga saat per triwulan tiga produksi benih ikan paten mencapai 127,321 ekor.

Seperti yang disampaikan Pramu Benih Ikan Paten UPT Benih Ikan Kelansin Joni A bahwa permintaan benih ikan paten sangat tinggi, tidak hanya dari dalam Kabupaten Kapuas Hulu namun juga luar Kabupaten seperti Kabupaten Sintang. Hampir setiap bulan selalu ada permintaan benih ikan paten baik yang datang langsung maupun via telepon. Tetapi tidak smua dapat terpenuhi. Kami masih berupaya untuk meningkatkan produksi ikan paten.

Benih ikan paten yang siap dijual

Untuk mendapatkan benih ikan paten yang siap jual berukuran 6 -7 cm atau sebesar kuku orang dewasa dibutuhkan waktu 62 hari. Mulai dari pemijahan, pemeliharaan larva sampai menjadi benih yang siap dijual. Kualitas dan kuantitas pakan alami menjadi kunci utama yang penting diperhatikan dan diterapkan pada stadia larva. Selain Artemia, jenis pakan alami berupa cacing sutra sangat dibutuhkan pada stadia larva. Hal ini diperlukan untuk mendapatkan hasil dari pemijahan hingga menjadi benih dengan tingkat keberhasilan hidup minimal 70 %.

Guna meningkatkan produksi benih ikan paten UPT BI Kelansin berupaya untuk terus melakukan kegiatan pemijahan yang lebih intens serta melakukan manajemen induk yang lebih baik supaya dapat mencapai target produksi dan memenuhi permintaan pesanan benih.

PENANDATANGANAN PERJANJIAN KERJASAMA DINAS PERIKANAN DENGAN WWF INDONESIA KABUPATEN KAPUAS HULU

Bertempat di aula Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas Hulu pada 23 September 2020 telah dilakukan penadatanganan perjanjian kerjasama (PKS) antara Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas Hulu yang ditandatangi langsung oleh  Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas Hulu Rony Januardi,S.Sos.M.Si dengan Ketua WWF Indonesia Kapuas Hulu Hermas Rintik Maring,S.S. Penandatanganan PKS ini sebagai tindaklanjut dari MoU yang telah ditandatangani oleh Bupati Kapuas Hulu dengan Yayasan WWF Indonesia pada 15 Juni 2020 di Putussibau.

MoU tersebut mengenai Kerjasama dalam rangka mewujudkan pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Kapuas Hulu, khusus di sektor Perikanan yakni Mewujudkan Pembangunan Perikanan Berkelanjutan di Penandatanganan dilakukan oleh secara langsung.

Sekretaris dinas Perikanan memimpin acara penandatanganan PKS dengan WWF Indonesia

Dengan memperhatikan protokol kesehatan, kegiatan tersebut tidak ada acara seremonial, menjaga jarak serta mengunakan masker dan hanya dihadiri Kepala WWF di Kapuas Hulu, Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang Teknis, UPT BI Kelansin dan Kasubag Program lingkup Dinas Perikanan Kapuas Hulu.

Acara yang dipandu oleh moderator  Sekretaris Dinas Perikanan Triwati, SP.,M.Si dimulai pada pukul 14.30 mendengarkan sambutan dari sambutan ketua WWF Indonesia dalaam hal ini diwakili oleh Hermas Rintik Maring,S.S. dalam sambutannya Hermas menyampaikan terimakasih kepada Dinas Perikanan yang sudah menfasilitasi kegiatan penandatanganan yang dihadiri lengkap dari Eselon III. Selain itu dia berharap kerjasama saat ini menjadi langkah awal untuk mendukung  pembangunan perikanan Kapuas Hulu yang lebih baik. 

Seperti yang disampaikan Hermas selaku pihak kedua bahwa perjanjian kerjasama ini berlangsung selama 5 tahun yakni dari tahun 2020 – 2025 sehingga kegiatan masih untuk dikembangkan.  Ada 8 sektor yang menjadi stakholder dalam kerjasama pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Kapuas Hulu salah satunya Dinas Perikanan. Dipilihnya Dinas Perikanan karena sektor Perikanan dari RPJMD Kabupaten Kapuas Hulu adalah salah satu sektor unggulan.

Terdapat tiga program yang dikerjasamakan yakni program pengelolaan perikanan tangkap, program pengelolaan pemasarakan perikanan dan program pengembangan dan peningkatan produksi perikanan budidaya. Fokus pada tiga Desa yakni Desa Melemba, Kecamatan Batang Lupar, Desa Penepian Raya dan Desa Ujung Said Kecamatan Jongkong.

Kepala Dinas Perikanan memberikan sambutan sebelum melakukan penandataganan

Lanjut Kepala Dinas Perikanan sebelum dilakukan penandatanganan dengan WWF, menyampaikan ucapan terimakasih atas kerjasama yang akan dilakukan dengan Dinas Perikanan. Ronny Januardi S.Sos.,M.Si selaku pihak pertama menekankan kepada WWF untuk dapat lebih mendalami apa yang menjadi masalah atau isu trategis seperti yang tertera dalam Renstra Dinas Perikanan tahun 2016 – 2021. Rony Januardi S.Sos.,M.Si menambahkan bahwa masalah utama perikanan di Kabupaten Kapuas Hulu adalah rendahnya pasokan ikan baik dari tangkap, ikan olahan maupun budidaya. Sementara Dinas Perikanan sudah berupaya dengan kegiatan seperti pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan, peningkatan produksi ikan tangkap dan ikan budidaya. Akan tetapi hingga saat ini belum bisa mencukupi kebutuhan konsumen dan pasar.  

Ronny Januardi S.Sos.,M.Si berharap kepada WWF sebagai NGO bisa menjadi focus pada pemasalahan utama yang ada di tiga Desa potensial tersebut. Karena dengan mengetahui dan memetakan maslah yang ada di lapangan, program dan kegiatan yang akan dilakukan pastinya sesuai sasaran. Sesuai dengan tujuan OPD Dinas Perikanan sesuai dengan Renstra diarahakan kepada bagaimana menyediakan produk pangan ikan dalam jumlah yang cukup, sehingga dapat dihasilkan PDRB sektor Perikanan.

Sehingga Ronny Januardi S.Sos.,M.Si mengharapkan bahwa semua program dan kegiatan yang akan diarahkan kepada untuk mampu memenuhi pangan ikan yang berkualitas. Sehingga dengan adanya ikan berkulaitas akan menjadi produk unggulan hasil olahan perikanan yang dapat meningkatkan pendapatan nelayan, pengolah dan pembudidaya.

DINAS PERIKANAN DATA NELAYAN CALON ASURANSI NELAYAN TAHUN 2021 DI KELUARAHAN HILIR KANTOR, PUTUSSIBAU UTARA

Menindaklanjuti Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 18/Permen-Kp/2016 Tentang Jaminan Perlindungan Atas Risiko Kepada Nelayan, Pembudi Daya Ikan, Dan Petambak Garam, Dinas Perikanan kabupaten kapuas hulu Melalui Bidang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Kecil Dinas Perikanan melakukan kegiatan pendataan nelayan di Kelurahan Hilir Kantor Kecamatan Putussibau Utara yang akan diusulkan kedalam daftar penerima asuransi nelayan program Kementerian Kelautan dan Perikanan RI tahun 2021 yang bekerjasama dengan PT Asuransi Jasa Indonesia (JASINDO). Kegiatan ini merupakan bentuk keperdulian Dinas Perikanan kabupaten kapuas Hulu atas jaminan perlindungan kepada Nelayan yang ada di wilayah Kabupaten kapuas Hulu dan  bertujuan untuk meringankan pengeluaran Nelayan Khususnya untuk perlindungan diri terhadap resiko yang dihadapi pada saat melaksanakan aktifitas menangkap ikan di Sungai dan danau.

Dengan tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19, tim yang terdiri dari Kepala Seksi Perlindungan Nelayan bersama staf melakukan pendataan ke rumah nelayan secara door to door. Nelayan – nelayan tersebut semua merupakan nelayan yang rutin melakukan penangkapan ikan pada Daerah Aliran Sungai (DAS) Kapuas.

sebanyak 30 orang yang terdata di kelurahan hilir kantor kecamatan putussibau utara

Sebanyak 30 orang nelayan yang berhasil di data pada saat ini meliputi nelayan daerah Dogom dan Kampung Prajurit. Data nelayan – nelayan yang terkumpul ini nantinya akan di usulkan menjadi calon peserta asuransi nelayan tahun 2021 karena Aplikasi Asuransi Nelayan/JASINDO Tahun 2020 tidak tersedia sebagai imbas dari terjadinya pandemi Covid-19. Hingga saat ini sudah ada 30 orang dari 100 orang yang ditargetkan tahun 2020, karena kondisi pandemi saat ini yang tidak memungkingkan melakukan pendataan secara masiv. Sementara dari hasil tahun sebelumnya sudah ada 902 orang yang telah terfasilitasi oleh Dinas Perikanan dan telah menjadi Peserta Asuransi Nelayan.

Hasil pendataan tersebut selajutnya akan diinput ke dalam aplikasi One Data Kementerian Kelautan dan Perikanan RI untuk mendapatkan kartu KUSUKA/kartu nelayan. Kemudian yang sudah terdata di KUSUKA selanjutnya nelayan tersebut dapat diusulkan sebagai calon peserta asuransi nelayan. Asuransi ini diharapkan dapat mengurangi pengeluaran nelayan khususnya untuk menjamin keselamatan diri mereka pada saat melaksanakan aktifitas menangkap ikan.

Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (KUSUKA) diterbitkan Kementrian Kelautan dan Perikanan dengan Peraturan Menteri. Peraturan Menteri KKP Nomor 39 tahun 2017 tentang Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan. Kartu KUSUKA ditujukan untuk perlindungan dan pemberdayaan pelaku usaha kelautan dan perikanan, percepatan pelayanan, peningkatan kesejahteraan serta menciptakan efektivitas dan efisiensi program Kementerian Kelautan dan Perikanan agar tepat sasaran dan pendataan kepada pelaku usaha kelautan dan perikanan. 

TIM PATROLI DINAS PERIKANAN BERSAMA PSDKP PATROLI DAS KAPUAS

Tim Patroli Pengawasan terdiri dari Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas Hulu, Polairud Polres Kapuas Hulu dan PSDKP Wilayah Kerja Badau selaku Koordinator, patroli dilaksanakan dari tanggal 1- 5 September 2020. Sasaran dari kegiatan tersebut adalah Nelayan yang melakukan aktifitas penangkapan ikan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Kapuas mulai dari Kota Putussibau Kecamatan Putussibau Utara hingga Nanga Embaloh Kecamatan Embaloh Hilir.

Kegiatan patroli rutin tersebut bertujuan untuk mencegah maraknya aktifitas destruktif fishing (penggunaan peralatan tangkap tidak ramah lingkungan) seperti penyetruman ikan dan penggunaan racun kimia untuk menangkap ikan. Karena berdasarkan laporan masyarakat hingga saat ini masih marak terjadi kasus pengunaan alat penyetruman untuk menangkap ikan. Patroli dilaksanakan menggunakan armada speedboat pengawasan TB 01 bermesin 115 PK milik PSDKP. Dalam Kegiatan Patroli tersebut, tim juga mendatangi nelayan yang sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan secara tradisional dengan tujuan untuk mendata kendala dan hambatan para nelayan dalam menangkap ikan secara konvensional serta mengumpulkan informasi yang berkenaan dengan aktifitas Penyetruman dan penubaan ikan yang terjadi di DAS Kapuas khususnya disekitar area kerja mereka.

Kegiatan tersebut biasa dilakukan di lubuk-lubuk yang letaknya jauh dari pemukiman penduduk, namun memiliki potensi ikan yang besar. kegiatan Penyetruman atau penubaan biasanya dilakukan pada malam hari setelah Lalu lintas transportasi air di daerah sasaran sepi dan berakhir pada subuh hari sebelum lalu lintas menjadi ramai kembali.

Kegiatan penyentruman sangat merugikan bagi nelayan konvensional karena aliran listrik yang dilakukan selain menyebabkan Induk Ikan yang sedang bertelur menjadi rusak telurnya, Pejantan menjadi mandul bahkan membunuh ikan-ikan yang terkena langsung sengatan listrik baik yang berukuran kecil maupun besar. Sedangkan Penubaan menyebabkan Ikan yang memakannya baik yang berukuran besar maupun yang berukuran kecil menjadi mati. Ikan-ikan yang diambil pelaku penyetruman atau penubaan adalah ikan yang berukuran besar dan bernilai ekonomis penting, sedangkan ikan kecil akan dibiarkan mati membusuk di atas aliran air.

Oleh karenanya aktifitas Destructive Fishing dilarang berdasarkan Undang-Undang Perikanan Nomor Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan apabila pelakunya tertangkap dapat dikenakan sanksi sebagaimana tertuang dalam Pasal 84 diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah).

POKMASWAS NANGA MANDAY MENDAPATKAN BANTUAN DARI TIM GABUNGAN POLRES KAPUAS HULU DAN DINAS PERIKANAN DI HARI PENGUKUHAN KELOMPOK

Tim gabungan Polres Kapuas Hulu, Dinas Perikanan dan PSDKP melaksanakan kegiatan quick wins bertema Dalam Upaya Mengantisipasi Paham Radikalisme dan Anti Pancasila Guna MewujudkanIndonesia Damai di Tengah kemajemukan serta dalam rangkaTegaknya NKRI Dengan rangka Bhineka Tunggal Ika. Kegiatan tersebut diselingi dengan Kegiatan Pengukuhan dan Pembinaan Pokmaswas Perikanan Desa Nanga Manday di desa Nanga Manday Kecamatan Bika 2 September 2020. Kegiatan Quick Wins, Pengukuhan dan Pembinaan Pokmaswas yang diselenggarakan oleh Polres Kapuas Hulu dalam hal ini Satuan Polisi Perairan ini bekerjasama sama dengan Dinas Perikanan Bidang Pemberdayaan dan Perlindungan Nelayan Kecil dan PSDKP Wilker Badau guna melakukan sosialisasi tentang arti penting keterlibatan ke Kelompok Masyarakat  Pengawas (POKMASWAS) dalam pengelolaan Potensi Perikanan di wilayah Desa nanga Manday Kecamatan Bika.

Kegiatan yang diikuti oleh Pokmaswas Desa Nanga Manday tersebut dilakukan dengan penyerahan bantuan berupa sembako dan alat keselamatan di air berupa pelampung dari Kepolisian Resort Kapuas Hulu Cq. Satuan Kepolisian Air dan Udara yang penyerahannya dilakukan oleh tim gabungan.

Sembako dan Pelampung akan diserhakan ke kelompok POKMASWA Desa Nanga Manday

Pada kegiatan tersebut juga dikukuhkan pengurus Pokmaswas Desa nanga manday yang dibentuk berdasarkan SK Kepala Desa Nanga Manday Nomor 06 Tahun 2020 Tanggal 31 Agustus 2020. sebagai Pembinaan terhadap Pokmaswas disampaikan materi mengenai tugas pokok dan fungsi POKMASWAS dan Mekanisme penyampaian laporan ke Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas Hulu selaku Pembina Pokmaswas di Tingkat kabupaten/kota oleh Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas Hulu dan PSDKP Wilker Badau. Pada kesempata itu juga diadakan sesi tanya jawab antara anggota Pokmaswas ke Dinas Perikanan dan PSDKP dengan Pokmaswas berkenaan dengan materi yang disampaikan.

Penyerahan bantuan oleh Kepala Seksi Perlindungan Nelayan Kecil Yulianus Surirondiny, SE,MM ke Kelompok POMASWAS

Dinas Perikanan dalam hal ini diwakili oleh Kepala Seksi Perlindungan Nelayan Kecil Yulianus Surirondiny, SE,MM dalam penyampaian materinya menyampaikan bahwa Pokmaswas memiliki peran yang sangat penting guna menjaga kelestarian Sumber daya Ikan (SDI). Sebagaimana dimanatkan dalam Kepmen KP Nomor : Kep 58/Men/2001, Pokmawas memiliki tugas dan fungsi  mengawasi pengelolaan Perairan daratan yang ada di Desa nanga Manday beserta SDI yang terkandung didalamnya dan melaporkan ke Aparat penegak Hukum Seperti PPNS dan kepolisian apabila ditemukan adanya pelanggaran dalam pengelolaannya.  Keberadaan Pokmaswas sangat Penting untuk melindungi Perairan Desa Nanga Mnaday Karena Desa Nanga Manday merupakan salah satu pemasok ikan air tawar terbesar untuk kota Putussibau.

Posisi geografis Desa Nanga manday yang sangat strategis karena terletak di Kuala/ Nanga sungai manday yg menginduk ke sungai Kapuas merupakan lokasi berkumpulnya ikan ikan berniali ekonomis penting karena banyaknya lubuk-lubuk yang merupakan tempat ikan bersarang/berkumpul. Selain itu Desa Nanga Manday selalu dilewati oleh pelaku ilegal fishing (pemyetrum) ketika mereka melakukan aktifitas penyetruman. Pelaku penyentruman yang berasal dari daerah yang lain melakukan penyetruman di luar perairan Nanga Manday. Sehingga peran Pokmaswas sangat penting sebagai pelindungan perairan ditingkat Botton Up. desa Nanga manday, selain itu Desa Nanga manday juga memiliki danau lindung adat yaitu danau Palau yg dikelola berdasarkan kearifan lokal.

Masyarakat Nanga Manday  selama ini sangat aktif dalam melakukan pengawasan sehingga perairan Desa Nanga Mandau relatif aman karena nelayan secara kontinyu dan tertata melakukan aktifitas penangkapan ikan di DAS Kapuas khusus nya yg masuk di wilayah perairannya. Diharapkan dengan adanya Pokmaswas perikanan ini Pengawasan Perairan di Desa nanga Manday menjadi lebih bersemangat, terorganisir dan efektif sehingga Potensi Perikana dapat dikelola secara maksimal berazas kelestarian Sumber daya Ikan demi kesejahteraan Masyarakat Khususnya Nelayan Desa Nanga manday.

Sistem Minapadi Dinilai Terbukti Tingkatkan Hasil Panen Petani

PUTUSSIBAU, DINAS PERIKANAN KABUPATEN KAPUAS HULU – Bidang Perikanan Budidaya, Sistem penanaman dengan konsep minapadi terbukti meningkatkan hasil panen, salah satunya di lahan percontohan yang terdapat di Desa Sungai Besar Kecamatan Bunut Hulu Kabupaten Kapuas Hulu. Minapadi adalah usaha gabungan yang memanfaatkan genangan air di lahan yang ditanami padi untuk budidaya ikan. Selain mendapatkan padi dengan kualitas organik, minapadi membuat petani memanen hasil ganda, yakni padi dan ikan. Program ini digagas oleh Dinas Perikanan Bidang Perikanan Budidaya dan pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan ( KKP ). Pada Senin (10/8/2020), panen raya lahan minapadi di Desa Sungai Besar Kecamatan Bunut Hulu dihadiri oleh Bapak Bupati Kapuas Hulu, DPD RI, wakil ketua DPRD Kab.Kapuas Hulu ,Kepala Dinas Perikanan, Kepala Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan,Camat Bunut Hulu dan Perwakilan Dinas Terkait Pemerintah daerah setempat,Kepala Desa Se-Kecamatan Bunut Hulu dan Petani juga turut hadir dalam acara itu. Menurut Kepala Bidang Perikanan Budidaya, Sulaiman,S.PKP,MM, Pada tahun ini ada penurunan hasil panen minapadi di sebabkan musibah banjir dan mengakibatkan ikan –ikan yang di pelihara di sawah-sawah dengan hampir 80 persen terbawa banjir tersebut.bukan hanya di Desa Sungai Besar Kecamatan Bunut Hulu yang lokasi minapadi terkena dampak musibah banjir tersebut di lokasi laninnya di Desa Lubuk Antuk Kecamatan Hulu Gurung dan Desa Mawan Kecamatan Pengkadan juga terkena dampak banjir.dengan semangat yang tinggi pokdakan Bina Usaha Desa Sungai Besar masih bisa melaksanakan panen budidaya ikan dengan sistem minapadi walaupun hasil tidak memadai. Padinya bisa panen kemaren sampai 4 ton per hektar, ikannya yang di panen perkirakan awal 1,2 sampai 1 ton ternyata hanya bisa di panen pokdakan Bina Usaha hanya 46 kg sampai 100 Kg untuk 1 lahan minapadi saja semua di sebabkan musibah banjir tersebut.Dunggah dari keterangan foto yang di Bidang Perikanan Budidaya Dinas Perikanan kabupaten Kapuas Hulu, hasil panen padi dari Program minapadi di Desa Sungai Besar Kecamatan Bunut Hulu, Menunjukkan produktivitas padi naik dari rata-rata 1 ton per hektar per musim tanam, menjadi 3-4 ton per hektar per musim tanam. Ini belum termasuk tambahan pendapatan dari hasil panen ikan per musim tanam.

BUPATI KAPUAS HULU bersama Kadis, Camat Bunutt Hulu dan Kepala Bidang Budidaya Perikanan melakukan panen di lokasi Minapadi

Berdasarkan penjelasan yang diberikan oleh Bpk.Sulaiman, minapadi dapat diterapkan pada semua lahan sawah yang memiliki sistem irigasi teknis baik. Hal itu untuk memastikan lahan tetap tergenang air di sepanjang musim tanam. Keberadaan ikan di lahan sawah yang ditanami padi, membuat padi tumbuh secara alami tanpa memberikan pupuk kimia apa pun. Hasilnya adalah padi organik berkualitas premium. “Hasil padinya menunjukkan padi-padi yang organik yang premium, karena di situ tidak mengandung pestisida, tidak mengandung residu, bahan-bahan kimia,” kata Bpk.Sulaiman. Keberadaan ikan-ikan budidaya memberi sumbangsih besar sebagai pemberi pupuk organik juga pemakan hama yang mungkin merusak tanaman padi. “Mereka makan jenis, hama seranga yang ada, tak terkecuali zooplankton, nekton dan potoplangtondan jenis tumbuhan lainnya i,” kata Bpk.Sulaiman. Tidak adanya penggunaan pupuk kimia, secara otomatis memangkas biaya perawatan yang diperlukan untuk pembelian pupuk. Biaya pemeliharaan ikan tidak memerlukan biaya yang tinggi. Selain pakan alami di lahan minapadi, sesekali mereka diberi makan pakan pelet yang dapat dibuat secara mandiri. “Pakan mandiri menggunakan bahan-bahan lokal, seperti bungkil kelapa sawit, tepung ikan lokal, tepung keong, merusak, kacang-kacangan, semua baham baku lokal dan dibuat oleh masyarakat,”

Lokasi minapadi yang akan dilakukan panen bersama

Hal ini diharapkan dapat menekan biaya pengeluaran pakan pada pemeliharaan ikan oleh petani di lahan minapadi. Semua jenis ikan dapat dimanfaatkan untuk sistem minapadi ini, tidak ada jenis ikan khusus. Prinsipnya, semua jenis ikan bisa, kemarin yang diujicobakan nila merah, termasuk kedepan kita coba udang galah, dan ikan lainnya itu juga bisa, “ujar Bpk.Sulaiman. “pada program minapadi ini Jenis ikan  yang dipeluhara memiliki waktu yang sama atau lebih pendek Dengan begitu, saat masa panen tiba, petani dapat memanen hasil berlipat, dengan  waktu yang bersamaan mendapat penghasilan tambahan dari panen ikan.

Hal itu tentu berpengaruh pada tahapan yang mereka dapatkan.Tak heran, petani yang sebelumnya menjalankan program percontohan minapadi ini mengaku tertarik untuk melanjutkan sistem tanam yang baru mereka kenal kurang lebih sejak tahun 2016 ini. Hal itu tidak lain karena hasil yang mereka dapatkan dari program ini lebih menguntungkan secara kuantitas dan lebih baik secara kualitas.

DINAS PERIKANAN USULKAN BEDAH UMK MELALUI DAK KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN TAHUN 2021

Melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2021 Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indoensia, Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas Hulu mengusulkan bedah UMK sebanyak 10 kelompok untuk program bedah UMK. Melihat potensi Kapuas Hulu begitu besar hasil olahan ikan seperti kerupuk basah, kerupuk kering, ikan salai, ikan asin maupun produk olahan ikan lainnya. Untuk itu seperti yang sampaikan oleh Sukiman, S.Pi.,M.Si Kepala Bidang Kelembagaan dan TPI saat mengikuti Webinar Singkronisasi DAK 2021 tentang Bedah UMK ada peluang untuk mengajukan kegiatan tersebut.

Potensi olahan kerupuk basah dan kerupuk kering yang perlu ditingkatkan

Sukiman menambahkan kegiatan tersebut dengan maksud untuk merehabilitasi sarana dan prasarana pengolahan hasil perikanan agar tersedianya sarana dan prasarana pengolahan yang layak untuk melakukan proses pengolahan. Supaya kelompok Unit Pengolah Ikan (UPI) di Kapuas Hulu memiliki standar bangunan rumah pengolahan guna menjamin keamanan mutu olahan. Selain itu dengan adanya kegiatan bedah UMK dapat menjamin keberlangsungan produktifitas olahan.

Saat ini ada sekitar 10 UMK yang disebut sebagai Unit Pengolah Ikan yang tersebar di Kapuas Hulu memenuhui krieteria yang diiginkan. Tahun 2021 di prioritaskan kelompok pengolahan dan pemasaran kerupuk ikan (Kerupuk kering/kerupuk basah) terutama yang sudah mengajukan proposal ke Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas Hulu.  Seperti yang tertuang kedalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 1/PERMEN-KP/2020 bahwa kelompok pengolah adalah kelompok yang mata pencaharian sebagai pengolah hasil perikanan pada salah satu komoditas di Daerah tersebut. Selain itu minimal sudah beroperasi satu tahun dengan keterangan dari Lurah atau Desa setempat. Tempat atau bangunan pengolah harus terpisah/tersekat dari rumah atau tempat tinggal serta tersedia listrik dan air bersih pastinya.

Proses pembuatan kerupuk basah dan kerupuk kering di Kapuas Hulu

Sukiman berharap jika tahun 2021 kegiatan tersebut berjalan dengan lancar dan sesuai dengan yang diharapkan, maka tidak menutup kemungkinan akan diusulkan kegiatan yang sama untuk UMK yang belum mendapatkannya.

HUJAN BERTURUT-TURUT MENYEBABKAN TANGGUL MINAPADI SUNGAI BESAR ROBOH

Kondisi pematang atau tanggul minapadi di Desa Sungai Besar roboh

Musim penghujan yang terjadi pada pertengahan Juni 2020 menyebabkan tanggul pematang sawah budidaya ikan minapadi di Desa Sungai Besar, Kecamatan Bunut Hulu jebol/roboh. Tingginya intensitas curah hujan yang tidak menentu menyebabkan air pada saluran irigasi yang ada disekitar lahan meluap masuk ke lahan sawah kelompok. Kuatnya arus air dapat merobohkan tanggul dan rusaknya pagar waring sehingga menyebabkan ikan nila yang dibudidayakan hanyut terbawa arus.  Hal ini mengakibatkan kerugian bagi kelompok tani di Desa Sungai Besar Kecamatan Bunut Hulu.

Berdasarkan hasil wawancara dengan Bapak Rusli sebagai Ketua kelompok minapadi Harapan Jaya menyatakan bahwa tiba-tiba air meluap pada malam hari tanggal 26 Februari 2020 sekitar pukul 22.00 wib, sebagian ikan masih ada yang dapat diselamatkan, sedangkan padi kondisi sudah panen.  Dialami oleh Kelompok Harapan Jaya, Harapan Baru, dan Japari.  Demikian pula banjir yang terjadi pada tanggal 21 Juni 2020 mengakibatkan robohnya kembali tanggul pada kelompok Harapan Jaya sekitar kurang lebih 2 meter demikian juga pada kelompok Bina usaha, dengan kondisi padi sudah tanam. 

Sangat disayangkan seperti disampaikan oleh Kepala Bidang Perikanan Budidaya Sulaiman,S.PKP.,MM saat melakukan monitoring ke lapangan bahwa  Budidaya Minapadi menyumbang produksi perikanan budidaya di Kapuas Hulu. Sebagai contoh sistem Minapadi Desa Sungai Besar Kecamatan Buut Hulu pada tahun 2019 hingga februari 2020 total panen ikan nila sebesar ± 5 Ton.

Sulaiman juga menambahkan, kegiatan usaha minapadi di Sungai Besar di mulai sejak tahun 2015 melalui paket kegiatan percontohan minapadi dari Dinas Perikanan Kab. Kapuas Hulu seluas 0,5 Ha dari APBD Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Barat pada tahun 2017 berupa benih dan pakan, dan 20 Ha dari APBN melalui Balai Budidaya Air Tawar (BBAT) Mandiangin KKP-RI. Kegiatan minapadi ini terus berlanjut hingga saat ini, secara ekonomi mampu meningkat nilai tambah bagi anggota kelompok tani. 

Pada lokasi Minapadi yang terdampak banjir sudah dilakukan perbaikan secara gotong-royong secara mandiri oleh masing-masing anggota kelompok dengan penuh semangat dan kekeluargaan. Sulaiman juga mengucapkan teirmakasih kepada kelompok dan tenaga teknis bidang budidaya atas kerjasama dan antusias dalam pemberbaiki kerusakan yang ada. Sehingga berharap kedepan  adanya dukungan dari stekholder terkait dalam meningkatkan kembali fungsi lahan minapadi menjadi lebih optimal dengan perbaikan dan peningkatan saluran irigasi, bantuan benih dan pakan.  Mengingat kegiatan minapadi melibatkan beberapa stekholedr sehingga kedepannya diharapkan perlunya koordinasi dan kerjasama lebih intensif antar SKPD dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat di desa yang lebih baik (mia dan abe).